Agen dan Pemain Judi Sie Jie di Tanjungpinang Dituntut 6 Bulan Penjara

Dua terdakwa saat meninggalkan ruangan persidangan untuk digiring ke sel tahanan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia)
Dua terdakwa saat meninggalkan ruangan persidangan untuk digiring ke sel tahanan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus judi sie jie, A Lan alias Santi dan Lai Lie dengan hukuman 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/6/2023).

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa merupakan agen dan pemain judi sie jie itu disebut terbukti melakukan praktik judi di wilayah Tanjungpinang. Hal tersebut melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 6 bulan,” kata JPU, Bambang Wiradhani.

Atas tuntutan itu kedua terdakwa meminta waktu untuk melakukan pembelaan selama satu pekan.

Mendengar itu, persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Boy Syailendra, dan didampingi oleh dua orang Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Warung Kopi Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang pada 6 Desember 2022 lalu.

Saat ditangkap terdakwa A Lan Alias Santi mengaku sebagai agen penjual nomor jenis sie jie Singapura yang bekerja kepada Ahwa (DPO) dari 2018 sampai Agustus 2022 di warung kopi Jalan Bakar Batu. Sementara itu Lai Lie sebagai pemain judi Sie Jie.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur