Polresta Tanjungpinang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dan 4 Ribu Butir Pil Ekstasi

Pemusnahan 3,8 Kg Sabu dan 4 ribu Butir Pil Ekstasi bersama stakeholder terkait di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/Presmedia.id)
Pemusnahan 3,8 Kg Sabu dan 4 ribu Butir Pil Ekstasi bersama stakeholder terkait di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu  3.813,44 gram dan pil ekstasi 4.666 butir di Mapolresta Tanjungpinang Rabu (2/8/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil kejahatan 7 tersangka narkoba yang diamankan dan diproses penyidik Kapolresta Tanjungpinang .

“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi juga kita lakukan pengujian dengan menggunakan alat tes narkoba (Narkotes),” ujar Kapolresta.

Setelah pengujian selanjutnya, baru dilakukan pemusnahan narkoba sabu dengan cara dimasak dan direbus dengan menggunakan air panas.

Sementara untuk barang bukti pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan selanjutnya dibuang kedalam septic tank.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan 3 laporan polisi dengan 7 tersangka diduga pengedar narkoba,” ujarnya.

Ketiga laporan polisi itu diantaranya, LP Nomor 30/VII/2023 dengan dua tersangka yaitu berinsial Ajt dan Ms, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15,01 gram

Selanjutnya LP nomor 29/VII/2023 dengan tersangka berinisial Okslc dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 6,64 gram.

Sementara itu LP nomor 31/VII/2023 dengan empat tersangka yaitu berinisial Fu, Mgp, Str dan Msn dengan barang bukti sabu 3.791,79 gram, ekstasi warna pink 2363 butir dan ekstasi warna ungu 2313 butir.

“Total barang bukti sabu 3.813,44 gram dan pil ekstasi 4.666 butir dari 7 tersangka,” sebut Heribertus.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba ini, juga dihadiri Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang dan pengacara dari tersangka.

Heribertus juga menyebut, setelah pemusnahan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas dan menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Ke depan bersama-sama dengan stakeholder, kita akan sama-sama menyatukan perang terhadap penyalahgunaan narkoba,” paparnya.

Berkas Perkara 7 Tersangka Narkoba Dalam Pemberkasan

Sementara itu, terkait dengan tindak lanjut proses hukum 7 tersangka narkoba yang diamankan, Polresta Tanjungpinang menyebut, prosesnya masih terus berlanjut dan saat ini tinggal pemberkasan.

“Untuk berkas perkara ke 7 tersangka, saat ini penyidik Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang masih melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang,” ujarnya.

Dari narkoba yang dimusnahkan, penyidik Polresta Tanjungpinang juga telah menyisihkan sebagian narkoba untuk penuntutan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com