Beraksi Disejumlah Tempat, Dua Pembobol Rumah di Tanjungpinang Diamankan Polisi

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Apriadi bersama anggota saat mengintrogasi kedua pelaku di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Apriadi bersama anggota saat mengintrogasi kedua pelaku di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Beraksi di sejumlah tempat, dua pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah Aj (18) dan Fa (25), diamankan Polisi setelah sebelumnya, beraksi di sejumlah tempat di Tanjungpinang.

Sebelum ditangkap polisi, dua pelaku pembobol ini melakukan aksinya di Jalan Singkong Tanjungpinang.

Kemudian, setelah dikembangkan, polisi mendapati bahwa kedua pelaku ini, juga melakukan pencurian di salah satu rumah didepan Perumahan Pinang Mas Jalan Raja Haji Fisabililah, Tanjungpinang, Pukul 05.00 WIB, Jumat (22/9/2023) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Apriadi mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku ini hasil kerjasama unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang di kawasan Tanjung Unggat beberapa hari lalu.

“Kita berhasil menangkap kedua pelaku dan hasil pengambangan mereka mengaku pernah membobol di RHF,” kata Apriadi, Rabu(10/1/2024).

Apriadi mengungkapkan kronologis kejadian saat itu korban yang merupakan pemilik rumah tidak berada di rumahnya dan tiba-tiba ditelpon oleh ibunya yang berada di rumah tersebut.

Ibunya mengatakan bahwa rumahnya dibobol oleh maling.

“Korban bersama istri dan anaknya menginap dirumah mertuanya dan ibu korban bersama pembantunya yang berada dirumah itu,” ungkap Apriadi.

Setelah dicek oleh korban, bahwa kedua pelaku masuk melalui jendela kamar depan dengan merusak teralis jendela.

Dari kamar korban itu, kedua pelaku menggasak celengan (tabungan) anaknya kurang lebih senilai Rp 14 juta.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya bahwa kedua pelaku ini juga melakukan pencurian disalah satu rumah di jalan Singkong Tanjungpinang, 20 Desember 2023 lalu.

Dirumah itu kedua pelaku juga berhasil menggasak belasan juta uang milik korban.

Dari pengakuan kedua pelaku bahwa uang itu digunakan untuk membeli barang dan foya-foya di Kota Batam.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur