Ini Mekanisme Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menurut PP-21 Yang Dikeluarkan Presiden

Presiden RI
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus 2019 atau Corona Virus Diseases (Covid-19).

Dalam peraturan pemerintah ini, Pasal 1 mengatakan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah, Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi coron virus (Covid-19) sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran corona virus.

Pada pasal 2, Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat dilakukan, dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan, Pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Di ayat 2 dilanjutkan, Pembatasan sosial berskala besar, sebagaimana dimaksud ayat 1 harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Kemudian di pasal 3, juga dikakan, Pembatasan sosial berskala besar, harus memenuhi kriteria: a.jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian pada poin b.Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Dalam pasal 4 ayat 1 juga diatur, pembatasan sosial berskala besar paling sedikit harus meliputi, adanya peliburan sekolah dan tempat kerja. Pembatasan kegiatan Keagamaan dan atau Pembatasan kegiatan tempat atau fasilitas umum.

Kemudian, dalam pasal 5 dikatakan, Dalam hal pembatasan sosial berskala besar telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yang paling inti, pada pasal 6 ditegaskan, Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, harus diusulkan oleh Gubernur, Bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menetapkan pembatasan sosial berskala besar dengan memperhatikan pertimbangan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid 19,”sebut PP.

Selanjutnya ayat 3 pada pasal 6, menekankan, Ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan covid 19, juga dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu.

Dan apabila Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan ketua pelaksana gugus tugas covid-19, sebagai mana dimaksud ayat 3, Kepala daerah di wilayah tertentu, wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar tersebut,”sebutnya dalam PP tersebut.

Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai mana yang ditandatangani Presiden pada 31 Maret 2020 ini, akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan ditandatangani.

Selain mengeluarkan PP nomor 20 tahun 2020 tentang tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus 2019 atau Corona Virus Diseases (Covid-19), Presiden Joko Widodo juga mengeluarka, Keputusan nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruatan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseas (Covid-19).

Penulis:Redaksi