
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa kasus penggelapan dana penjualan tiket di PT. Magna Rizky Tour And Travel, Wita Julia Putri, bebas berkeliaran di Tanjungpinang. Terdakwa tidak pernah ditahan oleh Polisi, Jaksa bahkan hakim PN Tanjungpinang.
Pada saat sidang pembacaan dakwaan, terdakwa yang dikabarkan adalah istri dari salah satu ASN Pemko Batam ini, terlihat santai memasuki ruang sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungpinang Riska Widiana, dibantu hakim anggota Boy Syailendra dan satu hakim anggota lainnya.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengatakan, terdakwa Wita Julia Putri saat ini dikenakan penahanan kota. Hal ini dilakukan sebagai lanjutan dari penahanan kota yang dilakukan oleh Jaksa dan Polisi.
“Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki anak berumur 14 bulan, sehingga diberi tahanan kota,” ujar Boy saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7/2024).
Pada sidang pidana pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra mendakwa Wita Julia Putri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan PT Magna Rizky Tour And Travel merugi ratusan juta.
Jaksa menyatakan, bahwa terdakwa Wita Julia Putri, yang merupakan mantan karyawan admin ticket di PT. Magna Rizky Tour And Travel sejak 2021 yang dilaporkan pemilik perusahaan karena melakukan penggelapan.
Penggelapan terungkap, saat pemilik PT. Magna Rizky Tour And Travel melakukan audit pada akhir 2022.
Dari audit tersebut ditemukan dana penjualan tiket yang dilakukan oleh terdakwa tidak masuk ke rekening perusahaan.
Atas kejadian ini, selanjutnya pemilik perusahaan, melakukan koordinasi dengan customer yang membeli tiket. Dari customer yang ditanya mengaku, membayar tiket ke rekening pribadi terdakwa.
“Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara mengalihkan pembayaran penjualan tiket dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.
Selain itu, terdakwa juga menciptakan customer fiktif yang seolah-olah memesan tiket. Pemilik perusahaan kemudian melakukan pemesanan dan pembayaran dengan sistem top-up ke maskapai penerbangan.
Setelah tiket dibayarkan, terdakwa menginformasikan bahwa tiket tersebut dibatalkan oleh customer fiktif dan uang refund atas pembatalan pembelian tiket masuk ke rekening pribadi terdakwa.
“Akibat perbuatan ini, pemilik PT. Magna Rizky Tour And Travel mengalami kerugian sebesar Rp700.392.303,” kata Jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











