AJI Tanjungpinang Kecam Pelarangan Liputan Jurnalis oleh Staf dan Satpol-PP di DPRD Bintan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

PRESMEDIA.ID, Bintan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengecam keras tindakan oknum staf DPRD dan anggota Satpol PP Kabupaten Bintan yang melarang jurnalis meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bintan Senin, (8/7/2024).

Ketua AJI Tanjungpinang Sutana mengatakan, tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F ayat (1) dan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kebebasan pers lanjutnya, adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum. Kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Bintan adalah aktivitas umum yang boleh diliput jurnalis.

Tindakan pelarangan ini dikatakan, juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa penghalangan jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik adalah tindak pidana yang dapat dihukum 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Sebelumnya, jurnalis deltakepri.co.id, Yuli, dilarang oleh staf dan Satpol-PP di DPRD Bintan untuk meliput RDP. Aksi pelarangan ini terjadi saat Yuli bersama lima jurnalis lainnya hendak menuju ke lantai dua kantor DPRD Bintan untuk meliput RDP antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT. Japfa.

Sebelum mereka mencapai tangga, seorang oknum staf DPRD Kabupaten Bintan di lantai satu menghentikan dan memanggil mereka. Ketika ditanya tentang tujuan mereka, para jurnalis menjelaskan bahwa mereka ingin meliput acara tersebut. Namun, oknum staf DPRD tersebut melarang mereka dan memanggil anggota Satpol PP untuk mengusir para jurnalis.

Ketika diminta penjelasan atas dasar pengusiran tersebut, baik oknum staf DPRD maupun anggota Satpol PP tidak memberikan jawaban. Mereka hanya menyatakan bahwa larangan tersebut berdasarkan arahan, namun tidak menyebutkan dari siapa arahan tersebut berasal.

Atas hal itu, AJI Tanjungpinang, mendesak pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf DPRD dan anggota Satpol PP tersebut, karena segala aktivitas di Gedung DPRD adalah peristiwa yang dapat dilaporkan dalam berita dan jurnalis memiliki hak untuk meliput sesuai prinsip kebebasan pers.

Atas insiden ini, AJI Tanjungpinang juga meminta pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk memeriksa oknum staf dan anggota Satpol PP tersebut serta memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh staf dan anggota Satpol PP yang bertugas di DPRD Kabupaten Bintan.

“Dengan tindakan tegas dari Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD, AJI Tanjungpinang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Sutana.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar