
PRESMEDIA.ID– Perbedaan pandangan muncul antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau dan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait status kepegawaian seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial He, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau 2026.
ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau tersebut saat ini masih menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Kepri.
BKD Kepri: Akan Diproses dengan Pemberhentian Sementara
Kepala BKD Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Polda Kepri.
Menurutnya, setelah dokumen tersebut diterima, BKD akan memproses pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperlancar proses hukum.
“Setelah surat resminya kami terima, akan dilakukan pemberhentian sementara untuk memperlancar proses hukum. Hingga saat ini kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari penyidik,” kata Yeny, Selasa (14/7/2026).
Yeny menjelaskan, perkara yang dihadapi He merupakan persoalan pribadi yang terjadi di luar pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak memberikan pendampingan hukum.
“Kasus ini merupakan persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, sehingga tidak ada pendampingan dari Pemprov Kepri,” ujarnya.
Sekwan DPRD Kepri: ASN Masih Aktif Bekerja dan Menerima Gaji
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ika Hasillah, menyampaikan bahwa hingga saat ini ASN berinisial He masih berstatus sebagai pegawai aktif.
Menurutnya, hak dan kewajiban sebagai ASN masih melekat karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena statusnya masih tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, maka yang bersangkutan masih bekerja dan menerima hak kepegawaiannya,” kata Ika.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Vi dan He. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pelapor, pengurus LPPD Kepulauan Riau, peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












