
PRESMEDIA.ID– Kabupaten Bintan saat ini dikerumuni perusahaan Tambang Pasir laut. Bahkan sejak 2025 sebanyak 13 perusahaan tambang pasir laut atau pengelolaan sedimentasi melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat di Bintan.
Salah sataunya adalah konsultasi Publik yang dilakukan salah satu perusahaan Tambang Pasir laut pada masyarakat di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
Namun, dari belasan perusahaan tambang pasir laut ini, belaum satupun yang memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara tujuh perusahaan saat ini, mulai melanjutkan proses sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup.
Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, memebanrkan belasan Perusahaan Tambang Pasir laut yang mengerumuni Kabupaten Bintan itu.
Bahkan kata dia, hingga saat ini 13 Perusahaan telah melakukan konsultasi publik terkait rencana pengelolaan sedimentasi laut di kawasan tersebut.
“Jadi mulai tahun 2025 hingga saat ini 2026, sudah 13 perusahaan yang melakukan konsultasi publik di Numbing. Konsultasi ini dihadiri semua unsur pimpinan kecamatan dan warga,” ujar Assun Ani saat diwawancarai di Mako Polres Bintan, beberapa waktu lalu.
13 Perusahaan Tambang Pasir Laut Gelar Konsultasi Publik

Assun menjelaskan, dari 13 perusahaan tersebut, sebanyak 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik pada 2025.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Galian Sukses Mandiri (GSM), PT Berkah Lautan Kepri (BLK), PT Rezeki Abadi Lestari (RAL), PT Bumi Lautan Samudera (BLS), dan PT Natura Sumber Indonesia (NSI).
Kemudian PT Dwi Daya Tambang Energi (DDTE), PT Askara Maritim Indonesia (AMI), PT Parma Bumi Samudra (PBS), PT Fahreza Duta Perkasa (FDP), PT Sabbiya Andalan Mulia, serta PT Suwarna Cahaya Semesta (SCS).
Sementara pada 2026, dua perusahaan kembali melaksanakan konsultasi publik, yakni PT Karya Maju Permai (KMP) dan PT Hartono Energy Minning (HEM).
Bahakan kata Assun, PT Natura Sumber Indonesia (NSI) telah dua kali menggelar konsultasi publik. Konsultasi pertama dilakukan pada 11 Juni 2025, kemudian kembali digelar pada 12 Januari 2026.
“Dari 13 perusahaan ini, PT.Natura Sumber Indonesia (NSI) sudah melakukan konsultasi publik sebanyak dua kali. Konsultasi pertama pada 11 Juni 2025 dan yang kedua pada 12 Januari 2026. Selain itu baru satu kali,” jelasnya.
7 Perusahaan Lanjut ke Sidang AMDAL
Konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk rencana kegiatan pengelolaan sedimentasi laut di perairan Desa Numbing.
Dalam konsultasi tersebut, perusahaan juga memaparkan rencana teknis pengelolaan sedimentasi laut serta upaya yang akan dilakukan untuk meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Namun dari 13 perusahaan yang sudah konsultasi publik, baru 7 perusahaan yang melanjutkan ke sidang AMDAL,” kata Assun.
Ia menjelaskan, proses sidang AMDAL untuk kegiatan tersebut digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pemerintah kecamatan bersama instansi terkait mengikuti proses tersebut secara daring melalui Zoom Meeting.
Dari 13 perusahaan yang telah melakukan konsultasi publik, tujuh perusahaan yang disebut telah mengikuti sidang AMDAL adalah PT Natura Sumber Indonesia (NSI), PT Parma Bumi Samudra (PBS), PT Galian Sukses Mandiri (GSM), PT Fahreza Duta Perkasa (FDP), PT Rezeki Abadi Lestari (RAL), PT Dwi Daya Tambang Energi (DDTE), dan PT Suwarna Cahaya Semesta (SCS).
Belum Ada Perusahaan yang Menunjukkan Dokumen AMDAL
Meski sejumlah perusahaan telah melakukan konsultasi publik dan sebagian telah mengikuti sidang AMDAL, Assun mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang menunjukkan dokumen AMDAL kepada pihak kecamatan.
“Belum ada perusahaan yang melampirkan dokumen AMDAL sampai saat ini. Jadi sepengetahuan kami belum ada yang beroperasi untuk menambang pasir laut tersebut,” ucapnya.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kecamatan Bintan Pesisir, belum terdapat perusahaan yang diketahui telah melakukan kegiatan penambangan pasir laut di wilayah tersebut.
Konsultasi Bahas Pengelolaan Sedimentasi Laut
Konsultasi publik menjadi ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan rencana kegiatan kepada masyarakat sekaligus membahas potensi dampak yang mungkin ditimbulkan.
Dalam forum tersebut, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan teknis pengelolaan sedimentasi laut, tetapi juga langkah-langkah yang direncanakan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Sementara itu, terkait status dokumen AMDAL dan kelanjutan kegiatan masing-masing perusahaan, Assun menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen AMDAL dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Penulis:Hasura/Tim
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












