
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Apa kabar dugaan kasus korupsi dana nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang setelah ditingkatkan penyidikan?.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyebut, hingga saat ini proses hukumnya masih berlanjut.
Selain memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, pengusutan dugaan korupsi di perusahaan BPR Bestari Tanjungpinang ini, masih menunggu hasil audit nilai keuangan Negara dari BPKP,” ujar Kepala seksi penerangan  hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Senin, (9/10/2023)
Tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Kepri lanjut Denny, hingga saat ini masih melakukan klarifikasi kepada pihak BPKP untuk perhitungan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam korupsi ini.
Selain itu, permintaan keterangan saksi ahli Pidana, OJK dan BPKP sebagai saksi ahli dalam pengusutan kasus tersebut.
“Untuk saat ini prosesnya masih seperti itu, kalau ada perkembangan nanti akan kami sampaikan ke Media,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah menaikan status penyelidikan dugaan korupsi di perusahaan plat merah milik pemerintah kota Tanjungpinang ini ke penyidikan.
Peningkatan status penyidikan dugaan korupsi ini, dilakukan atas ditemukanya perbuatan melawan hukum dari peristiwa yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat itu.
Adapun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi dugaan korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang, didugaan atas penyalahgunaan wewenang, mencairkan dana BPR diluar prosedur SOP Bank.
Akibatnya, Bank BPR yang merupakan Perusdahaan daerah kota Tanjungpinang, mengalami kerugian negara.
“Penyidik sudah menaikan statusnya ke penyidikan selanjutnya, penyidik akan kembali memeriksa sejumkah saksi, untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas perbutan melawan hukum itu,†jelas Denny pada Media ini, Selasa (1/8/2023) lalu.
Dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejati sebelumnya, juga telah memeriksa kurang lebih 18 orang. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan itu, mulai dari direksi, Manajer Operasional, Teller Bank, Pengawas dan saksi lainya.
Direktur PD.BPR Bestari Machbub Junaydi, sebelumnya juga membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pegawai BPR Bestari oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
Namun menurutnya, pemanggilan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang itu, masih baru sebatas dimintai keterangan.
Atas pemanggilan ini, BPR Bestari Tanjungpinang menyatakan mendukung dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi












