ART di Tanjungpinang Dijebloskan ke Penjara Karena Curi Emas, Uang dan Dollar Majikan

Pelaku saat diringkus di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)
Pelaku saat diringkus di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial Yu di Tanjungpinang dijebloskan ke penjara karena mencuri uang, emas, Dollar majikannya.

Pelaku pencurian Yu (41) ditangkap Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang di rumahnya jalan Agus Salim Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu.Syahrul Damanik, mengatakan penangkapan IRT inisial Yu itu dilakukan atas laporan pemilik rumah.

“Pelaku ini dilaporkan majikanya atas pencurian sejumlah uang, perhiasan dan Dollar di rumah korban jalan Medang RT 06 RW 07 Kelurahan Sei Jang Kota Tanjungpinang,” kata Sahrul, Jumat (19/4/2024).

Kronologis kejadian lanjut Sahrul, bermula ketika korban mempekerjakan Yu sebagai ART di rumah korban.

Kemudian pada 13 April 2024, mertua korban inisial No (32) mengalami kehilangan uang di rumah korban. Kejadian yang sama juga dialami anak korban.

“Uang yang hilang berupa uang dollar Singapura sebesar 2.830 Dollar, dan uang Rupiah Rp58.200.000,” ungkap Sahrul.

Selain uang, korban juga mengaku kehilangan perhiasan berupa cincin sebanyak 2 buah dan koleksi uang asing kurang lebih Rp 15 juta.

“Akibat kejadian ini, korban membuat Laporan ke Polisi, dengan kerugian sebesar Rp100 juta,” ujarnya.

Atas laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku pencurian di rumah korban mengarah ke pelaku Yu.

Selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan pada Yu, dan saat ditangkap di rumahnya, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah rantai emas seberat seberat 2,330 gram, 1 buah gelang emas rantai oval seberat 2,050 gram, 1 buah rantai emas medium polos seberat 1,860 gram dan 1 buah rantai gelang emas seberat 2,129 gram.

“Selain itu, juga ditemukan 1 buah liontin mata emas seberat 0,770 gram, 1 buah cincin ring emas dengan berat 1,000 gram, 1 buah cincin ring V emas 1,249 gram, 1 buah cincin ring variasi emas 1,539 gram, 1 buah cincin emas seberat 1,400 gram serta uang senilai Rp 6.025.000 serta 95 lembar uang asing berbagai negara,” katanya.

Atas temuan itu, Pelaku Yu juga mengakui, perbuatannya yang telah mengambil sejumlah barang tersebut dari rumah korban.

Atas pengakuan itu, saat ini Polisi menetapkan Yu sebagai tersangka kasus pencurian dan pemberatan secara berlanjut.

“Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur