Aset Toko PT.BIS di Pasar Tanjungpinang Kembali Disewakan Lidia

Toko Muda Mudi Colection Nomor 7 B milik PT.BIS di bawah Hotel Tanjungpinang jalan Pos Kota Tanjungpinang disewakan Lidia kembali kepada pihak lain. (Roland/Presmedia)
Toko Muda Mudi Colection Nomor 7 B milik PT.BIS di bawah Hotel Tanjungpinang jalan Pos Kota Tanjungpinang disewakan Lidia kembali kepada pihak lain. (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aset toko PT.Bintan Inti Sukses (PT. BIS) di pasar Tanjungpinang, diduga diperjual belikan Lidia sebagai penyewa dari PT.BIS kepada pihak lain.

Pemilik toko Muda Mudi Collection di bawah Hotel Tanjungpinang jalan Pos mengakui penyewaan toko tersebut dari Lidia kepada dirinya saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (3/7/2024).

Ketika media mengunjungi toko Muda Mudi Collection di jalan Pasar Ikan, seorang pekerja wanita yang menjaga toko menyebut toko tersebut adalah milik bosnya.

Saat ditanya apakah pihaknya yang menyewa aset toko PT. BIS itu untuk berjualan, pekerja tersebut mengaku bahwa bosnya menyewa toko tersebut dari Lidia.

Saat ditemui media, wanita penjaga toko itu juga menelepon bosnya dan mengatakan, “Ada wartawan yang nanya, toko ini yang menyewa siapa?” Bosnya yang dihubungi melalui telepon mengakui bahwa ia menyewa lapak toko PT. BIS itu dari Lidia.

“Saya sedang ada urusan, kalau mau tanya lebih lanjut, silahkan tanya ke Ibu Lidia saja. Saya menyewa toko itu dari bu Lidia,” ujar pria yang enggan menyebutkan namanya itu pada media via telephon.

Namun, pria yang belum diketahui namanya ini, juga mengatakan, agar waratwan menanyakan sewa menyewa kios tersebut ke Lida.

Ketika media meminta nomor telpehond Lidia, pria ini mengaku, Lidia tidak bersedia dihubungi.

“Ibu Lidia sedang sibuk dan tidak bersedia memberikan nomor teleponnya untuk dihubungi,” katanya.

Sebelumnya, seorang pedagang pasar toko kios di Tanjungpinang Haji Zulkifli, mengadukan staf dan badan usaha PT.Bintan Inti Sukses (BIS) Bintan ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan atas dugaan permainan sewa-menyewa kios tersebut.

Selain mengadukan staf dan PT.BIS Bintan, H.Zulkifli melalui Kuasa hukumnya, juga mengadukan salah seorang warga inisial Ar, yang diduga menjadi rekan staf PT.BIS inisial El dalam melakukan penipuan dan penggelapan terhadap toko yang sebelumnya disewanya.

Polisi Akan Gelar Dugaan Penipuan Staf PT.BIS

Ditepat terpisah, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik mengatakan, hingga saat ini penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Hingga saat ini masih penyidikan, dan penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait dalam perkara ini,” ujar Sahrul Rabu (3/7/2024).

Ia juga mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan, pihaknya dalam waktu dekat, akan melakukan gelar perkara terhadap perkara, untuk menentukan apakah perkara ini bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak.

“Penyidik juga sudah memberikan SP2HP kepada pelapor,” sebutnya.

Untuk diketahui, penyewa toko di pasar Tanjungpinang H.Zulkifli, melalui kuasa hukumnya Anrizal SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami pada 1 Januari 2024 atas penggunaan kios yang disewa.

Hal itu itu berawal dari penggunaan kios yang disewa H.Zulkifli dari PT.BIS kepada Er melalui kesepakatan dibawah tangan.  Kesepakatan penggunaan kios ini sebelumnya, juga diketahui staf PT.BIS inisial El, tanpa ada teguran atau peringatan yang dilakukan pada H.Zulkifli sebagai penyewa kios.

Namun atas pemindahtanganan ini, PT.BIS memutus sepihak penyewaan kios pada H.Zulkifli. Melalui surat pernyataan yang diminta ditandatangani H.Zulkifli, PT.BIS menyatakan H.Zul memjual kios kepada pihak lain.

Selanjutnya atas Surat pernyataan itu, kemudian direksi PT.BIS menyatakan, telah menyewakan toko kios no.07B di bawah hotel Tanjungpinang yang merupakan aset PT.BIS itu kepada Lidia sebagai penyewa.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur