
PRESMEDIA.ID– Badan Relawan Prabowo mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, serta elemen masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Relawan Prabowo, Sudiarto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan penyadapan tersebut hingga tuntas dan dibawa ke pengadilan.
Menurut Sudiarto, pengawalan ini merupakan bentuk komitmen relawan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) malam telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiganya diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) selama periode 2025–2026 tanpa mengikuti prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kabareskrim Polri dan jajaran penyidik yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menetapkan mantan Kapolri sebagai tersangka bukan perkara mudah. Itu bukti bahwa Polri hari ini sedang berbenah dan tidak melindungi siapa pun,” ujar Sudiarto di Jakarta.
Badan Relawan Prabowo Pastikan Kawal Kasus hingga Pengadilan
Sudiarto menegaskan, pengawalan yang dilakukan Badan Relawan Prabowo bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan partisipasi publik untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara terbuka dan profesional.
Ia berharap kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan ataupun berakhir tanpa kejelasan hukum.
“Mengawal bukan berarti mengintervensi. Mengawal artinya memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, tidak menguap, dan tidak berakhir dengan damai di belakang layar. Rakyat ingin melihat keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Menurut Sudiarto, dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara bukan sekadar persoalan tindak pidana biasa. Perbuatan tersebut dinilai menyangkut kehormatan negara, kedaulatan, serta keamanan nasional.
Terlebih, pihak-pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Menyadap Presiden sama dengan menyadap negara. Jika Kepala Negara saja bisa disadap secara ilegal, bagaimana rasa aman rakyat? Ini alarm keras bagi demokrasi kita,” katanya.
Tiga Desakan Badan Relawan Prabowo kepada Polri
Dalam pernyataannya, Sudiarto menyampaikan tiga tuntutan kepada Polri agar penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut dilakukan secara menyeluruh.
Pertama, mengusut tuntas motif dan aktor intelektual.
Ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga memerintahkan, mengoperasikan sistem, hingga menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan.
Kedua, membuka secara transparan daftar nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar pihak-pihak yang menjadi korban dapat mengetahui hak hukumnya dan menentukan langkah hukum yang diperlukan.
Ketiga, menerapkan ketentuan hukum secara tegas dan berlapis.
Sudiarto meminta penyidik mendalami penerapan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 KUHP Baru terkait penyadapan ilegal, Pasal 332 KUHP mengenai penghapusan data elektronik, serta Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang intersepsi elektronik.
Ia menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana masing-masing hingga 10 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun penjara.
Minta Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Dicabut
Selain mendesak pengusutan perkara, Sudiarto juga meminta agar tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang disandang tersangka dicabut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurutnya, tanda kehormatan negara harus dijunjung tinggi dan tidak sepatutnya disandang oleh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum serius.
“Bintang Mahaputera adalah kehormatan negara. Tidak layak disandang oleh orang yang diduga mengkhianati Presiden dan menyalahgunakan alat negara. Presiden sebagai pemberi anugerah berhak mencabutnya melalui Keputusan Presiden,” katanya.
Menutup pernyataannya, Sudiarto mengajak seluruh relawan Prabowo di Indonesia untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polri.
Ia menegaskan Badan Relawan Prabowo akan terus berdiri mendukung Presiden sekaligus mengawal penegakan hukum agar berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami relawan Prabowo berdiri di belakang Presiden dan di belakang Polri yang menegakkan hukum. Kawal sampai tuntas. Hukum tidak boleh kalah oleh pangkat, jabatan, dan kekuasaan,” ucapnya.
Sudiarto kembali mengapresiasi langkah Kabareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut. Ia memastikan relawan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab terungkap dan perkara dibawa ke pengadilan.
“Hukum tidak boleh kalah oleh pangkat dan jabatan,” pungkasnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











