Bareskrim Polri Sidik 98 Kasus Karhutla, Korporasi PMA dan PMDN Jadi Sasaran

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Dok. Divhumas Polri).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Dok. Divhumas Polri).

PRESMEDIA.ID– Bareskrim Polri menyidik 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Penanganan perkara tersebut mencakup dugaan keterlibatan korporasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, seluruh laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP, naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik juga mendalami bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait sebelum menetapkan tersangka.

Polri menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah bukti yang dibutuhkan dinilai cukup.

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” kata Kapolri.

Pemilik Perusahaan dan Pemegang Saham Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Suyudi juga mengatakan, penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi tidak hanya berfokus pada perusahaan sebagai badan usaha.
Pemilik perusahaan maupun pemegang saham, juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dasar yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap berdasarkan kecukupan alat bukti.

Polri lanjutnya, akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik setelah penetapan pihak-pihak terkait dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Ya, tentunya sedang dalam proses penyidikan. Nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” kata Suyudi.

Bareskrim Tetapkan 232 Tersangka dalam Penanganan Karhutla

Dalam perkembangan penanganan karhutla hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri menyatakan, telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara yang melibatkan korporasi dan 223 tersangka dalam perkara perorangan.

Dengan demikian, berdasarkan data yang disampaikan terdapat 232 tersangka dalam penanganan perkara karhutla tersebut.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.

Polri Perkuat Operasi Pemadaman Karhutla

Selain penegakan hukum, Polri juga mengoptimalkan dukungan operasional untuk membantu pemadaman kebakaran di sejumlah wilayah terdampak.

Penguatan operasi dilakukan melalui pengerahan personel dan pemanfaatan peralatan yang dapat menjangkau titik api di kawasan dengan medan sulit.

“Kami menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara termasuk penggunaan X-Fire, kemudian dengan menggunakan motor trail, ATV, untuk bisa tembus ke daerah yang menjadi titik api,” ungkap Suyudi.

Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung petugas di lapangan agar penanganan kebakaran dapat menjangkau lokasi yang sulit diakses kendaraan biasa.

Pada aspek pencegahan, Polri meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), kesiapan personel, serta koordinasi dengan berbagai pihak.

Masyarakat juga dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, antara lain melalui edukasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat penanganan kebakaran sekaligus menekan potensi terjadinya karhutla di masa mendatang.

Polri menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman api, tetapi juga melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan