
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018 yang merugikan keuangan negara Rp425.950 miliar lebih ternyata melibatkan sejumlah pihak.
Sejumlah pihak yang terlibat itu, mulai dari Bupati Bintan sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota Dewan Kawasan Bintan. Kemudian Ketua dan anggota BP.Kawasan Bintan sebagai operator yang mengeluarkan dan mengatur Izin kuota rokok dan Mikol, ke sejumlah Perusahaan, serta Pejabat Bintan Edi Pribadi dan Mardiah sebagai mantan kepala BP. Kawasan Bintan sebelum dijabat terdakwa M.Saleh Umar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Apri Sujadi yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungpinang Kamis (30/12/2021).
Jaksa Penuntut KPK dalam dakwaanya mengatakan, Badan Pengusahaan Kawasan Bintan atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, yang dibentuk dengan PP 47 tahun 2007 dan PP nomor 41 tahun 2017, merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean.
Dengan PP itu, KPBPB Bintan, bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai yang di dalam pengelolaannya dilakukan oleh Dewan KPBPB bersama dengan Badan Pengusahaan KPBPB Bintan.
Pada 2016, Terdakwa Apri Sujadi yang menjabat sebagai Bupati dan Wakil Ketua I merangkap Anggota Dewan Kawasan Kepri, mengajukan Mardiah yang kala itu sebagai kepala dinas DPMPTSP Bintan sebagai Kepala BP.Kawasan Bintan dan wakilnya dijabat oleh Edi Pribadi.
Dengan jabatan itu, selanjutnya terdakwa Apri memerintahkan Edi Pribadi untuk mendata dan mengumpulkan seluruh Pengusaha rokok untuk bertemu dengannya.
Atas perintah Terdakwa Apri itu, selanjutnya Edi Pribadi, kemudian melapor kepada Mardiah selaku Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Wilayah Kabupaten Bintan.
Selanjutnya dilakukan pertemuan. Setelah pertemuan dengan sejumlah pengusaha rokok itu, Mardiah selanjutnya mengeluarkan 13 keputusan pemberian kuota Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), kepada PT Tirta Anugrah Sukses dengan pemohon Ganda tua Sihombing. Kemudian kepada PT Pantja Artha Niaga yang diajukan oleh Lekhraj Daulatram V. Selanjutnya PT Berca Sauti Tobacco dengan distributor PT Bintan Anugrah Pratama, serta sejumlah perusahaan lainnya.a
Pada bulan Mei tahun 2016, Terdakwa Apri Sujadi kembali memerintahkan Mardiah untuk menerbitkan kuota rokok tambahan pada beberapa distributor yang mengajukan permintaan kuota kepadanya.
Atas Perintah itu, Mardiah sempat mengatakan, kuota rokok 2016 yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, sudah terpenuhi atau mencapai kebutuhan wajar berdasarkan perbandingan data realisasi kuota pada 2015.
“Namun Terdakwa Apri Sujadi tetap bersikeras memerintahkan Mardiah untuk menerbitkan kuota rokok tambahan itu,” ujar Jaksa KPK.
Atas desakan Apri Sujadi itu, selanjutnya Mardiah menerbitkan kembali 4 Keputusan pemberian izin kuota rokok dari Batam ke Bintan kepada PR Tritunggal IND, Kemudian ke PT Universal Strategic Alliance dengan distributor PT Karya Putri Makmur.
Selanjutnya kepada PT.Mustika Internasional dengan distributor PT.Tofa Niaga Fasya dan PT Pura Perkasa Jaya dengan distributor PT Yofa Niaga Fasya.
Selanjutnya pada 1 Agustus 2016, atas usulan Terdakwa Apri Sujadi Kepala dan anggota Dewan Kawasan Kepri, dilakukan pergantian pimpinan Kepala BP.Kawasan Bintan.
Penetapan itu berdasarkan SK yang dilakukan Nurdin Basirun sebagai ex officio Ketua Dewan Kawasan perdagangan bebas pelabuhan Bebas (KPBPB) Kepri.
Adapun struktur Jabatan di BP.Kawasan Bintan yang diusulkan Apri Sujadi saat itu adalah teman-temannya yang menjadi tim sukses saat dirinya mengikuti pemilihan kepala daerah Bintan pada 2016.
Sejumlah teman-teman terdakwa yang diangkat menjadi pejabat di BP.Kawasan Bintan itu adalah, Azirwan (Mantan Terpidana KPK) sebagai Ketua, Terdakwa M.Saleh Umar sebagai Wakil Kepala BP.Kawasan, Abimanyu, Yurioskandar, Juni Rianto serta Radif Ananda sebagai anggota.
Namun belum berapa lama diangkat sebagai Ketua BP.Kawasan Bintan, mantan terpidana KPK Azirwan mengundurkan diri.
Selanjutnya Apri Sujadi mengusulkan M.Saleh Umar sebagai Ketua Yang Menjalankan Tugas (YMT) dan kemudian menjadi Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan.
Dengan pengangkatannya sebagai Ketua dan Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan, M.Saleh Umar mengaku, hanya menjalankan arahan dan rekomendasi terdakwa Apri Sujadi yang memerintahkannya, untuk mengakomodir jatah kuota rokok khusus pada Apri Sujadi, kemudian untuk jatah anggota DPRD Bintan dari fraksi Demokrat M.Yatir, dan untuk jatahnya sendiri.
“Sedangkan untuk penentuan kuota minuman beralkohol, hanya diberikan kepada perusahaan yang direkomendasi oleh Terdakwa Apri Sujadi saja,” kata Jaksa.
Atas perintah itu, selanjutnya M.Saleh Umar mengeluarkan satu Keputusan izin kuota BP.Kawasan Bintan untuk Kuota Minuman Beralkohol tambahan pada September 2016 ke PT Tirta Anugrah Sukses yang dimohonkan Ganda Tua Sihombing.
Kemudian pada bulan yang sama di 2016, M.Saleh Umar, kembali mengeluarkan 3 Keputusan BP.Kawasan Bintan dalam pemberian jutaan batang kuota Rokok kepada PT Bintan Sayap Insan dengan distributor PT Sri Hartamas Sindo, Kemudian kepada PT Mandiri Maha Mulia, selanjutnya ke PT Jaya Makmur, dengan distributor PT Golden Bamboo Batam dan kepada PT Tritunggal IND dengan distributor PT Bintan Muda Gemilang.
“Dari 290.760.000 batang kuota Rokok yang diterbitkan BP.Kawasan Bintan di 2016 terealisasi 237.363.200 batang. Jumlah realisasi yang diterbitkan ini, melebihi kuota yang sebelumnya hanya 51.542.779 batang,” ujar Jaksa KPK.
Sedangkan jumlah kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diterbitkan Badan Pengusahaan KPBPB pada 2016 untuk Golongan A, B dan C, seluruhnya sebanyak 341.121,30 liter, terealisasi sebanyak 266.834,05 liter terealisasi.
Realisasi ini juga mengalami kelebihan dari jatah kuota sebelumnya yang hanya 46.577,73 liter.
Tahun 2017 Terdakwa Apri Sujadi Minta Jatah Rp 1000/Slop Kuota Rokok Bintan
Sementara itu, pada 2017 Terdakwa Apri Sujadi melalui pertemuan dengan M.Saleh Umar, Yurioskandar, Riski Bintani Yuslis Helen dan sejumlah distributor rokok di Batam dan Bintan, meminta jatah Rp1000 rupiah per Slop rokok yang kuotanya dikeluarkan BP.Kawasan Bintan.
Selanjutnya, kesepakatan permintaan itu ditindaklanjuti Terdakwa M.Saleh Umar di BP.Kawasan Bintan.
Atas perintah terdakwa Apri Sujadi itu, selanjutnya pada 2017, Terdakwa M.Saleh Umar sebagai Plt.Ketua dan Kepala BP.Kawasan Bintan mengeluarkan 3 Keputusan Izin Pemasukan Kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) kepada PT.Tirta Anugrah Sukses yang dimohonkan Ganda Tua Sihombing, kemudian ke PT Pantja Artha Niaga yang dimohonkan Lekhraj Daulatram V dan ke PT Danisa Texindo yang dimohonkan Yuda Yehuda Wibiksana.
Sedangkan untuk kuota Rokok, pada 2017 Plt.Kepala BP.Kawasan atas perintah terdakwa Apri Sujadi, juga mengeluarkan 17 surat Keputusan Kepala BP.Kawasan Bintan untuk memasukan jutaan batang rokok dari Batam ke Bintan kepada 17 perusahaan dan distributor.
Selanjutnya, setelah terdakwa M.Saleh Umar diusulkan Apri dan kemudian ditetapkan menjadi Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau BP.Kawasan Wilayah Bintan, melalui arahan dan sepengetahuan Terdakwa Apri Sujadi, M.Saleh Umar kembali menerbitkan dua surat keputusan pemberian kuota pasokan Minuman Mengandung Etil Alkohol ke Bintan dan 4 Keputusan izin kuota pemasukan jutaan batang rokok ke Bintan.
Dari penerbitan Keputusan pemberian kuota Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol ini, sebut jaksa KPK, terdapat ratusan juta batang kelebihan, dari yang seharusnya kuota rokok Bintan hanya 52.136.591 batang, dan Minuman Beralkohol hanya 47.114,34 liter.
Tahun 2018 BP.Kawasan Bintan Makin Gencar Keluarkan Keputusan Kuota Rokok dan Mikol
Manisnya, uang korupsi pengaturan dan pembagian kuota Rokok dan Minuman Beralkohol 2016 dan 2017 dari Batam ke Bintan, membuat BP.Kawasan Bintan dibawah kepemimpinan terdakwa M.Saleh Umar selaku Plt.Ketua BP.Kawasan Bintan, semakin gencar mengeluarkan Keputusan Kuota Rokok dan Mikol pada sejumlah perusahaan dari Batam ke Bintan.
Jaksa KPK menyatakan, tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang wajar atas kuota rokok dan Minuman beralkohol yang dikonsumsi masyarakat Bintan di kawasan BP.Kawasan Bintan, M.Saleh Umar kembali mengeluarkan 3 keputusan Pemberian Kuota Minuman beralkohol untuk dipasok 3 perusahaan ke Bintan tanpa cukai.
Selain itu, keputusan kuota Rokok, juga diberikan kepada 18 perusahaan untuk memasukan jutaan batang rokok dari Batam ke Kabupaten Bintan.
Dari praktik “Kong kali kong” penyalahgunaan kewenangan melalui keputusan pengeluaran ratusan juta batang kuota rokok dan Minuman beralkohol tanpa pengenaan cukai sepanjang 2016-2018 ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 425.950 Miliar lebih.
Dari praktek ini, terdakwa Apri Sujadi memperoleh “Cuan” sebesar Rp3.084 miliar lebih yang terdiri dari uang rupiah sebesar Rp3.054 miliar,kemudian mata uang dolar Singapura SGD 3,000 atau setara dengan Rp30 juta.
Sememtara Terdakwa M.Saleh Umar juga memperoleh keuntungan dari penerbitan izin kuota jutaan batang rokok dan ribuan botol Minkol yang dilakukan sebesar Rp 415 juta yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 390 juta, kemudian mata uang dolar Singapura SGD 5,000 atau setara dengan Rp 50 juta.
Selain kedua terdakwa, Uang Haram korupsi kuota Rokok dan Minuman Beralkohol BP.Kawasan Bintan 2016-2018 ini juga diterima sejumlah pejabat OPD Bintan serta anggota DPRD Bintan dan pihak lainnya.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Apri Sujadi bersama-sama dengan M.Saleh Umar sebagai Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan, melakukan beberapa perbuatan kejahatan melawan hukum dalam pengaturan peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.
Sejumlah perbuatan korupsi yang dilakukan Terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar dikatakan Jaksa KPK bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017.
Atas perbuatan nya Jaksa KPK mendakwa Apri Sujadi dengan dakwaan Subsider melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam Dakwaan Primer, Jaksa juga menjerat Terdakwa Apri Sujadi dengan dakwaan Primer melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi












