
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Agusri Alias Apek dan Abdul Aziz dituntut 1,6 tahun atau 18 bulan penjara karena mengedarkan dengan cara membelanjakan Uang Palsu (Upal). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (10/2/2020).
Dalam tuntutannya, Zaldi menyatakan kedua terdakwa, terbukti secara sah bersalah, menyimpan, dan mengeedarkan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukandan dan turut serta melakukan sebagai mana dakwaan pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Atas perbutanya meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,”ujarnya.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH), A Nur menyatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang mendatang.
Atas keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait, serat didampingi oleh Majelis Hakim anggota Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan secara tertulis.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Agusri sebelumnya mengaku, mendapatkan uang pecahan Rp.50 ribu itu dari Irfan (DPO) untuk membayar utang. Saat uang tersebut diserahakan Irfan juga disaksikan terdakwa Abdul Aziz.
Selanjutnya, uang yang diberikan Irfan itu, selanjutnya diberikan Agusri kepada Abdul Aziz untuk membayar uang kos-kosan mereka di Jalan Bukit Cermin II Kota Tanjungpinang pada Jumaat (30/8/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Namun karena merasa curiga, terdakwa Abdul Aziz menyarankan terdakwa Agusri untuk mengecek keaslian uang tersebut. Saat itu Aziz menyarankan terdakwa Agusri untuk mencoba memasukan uang tersebut ke setor tunai ATM Bank BCA.
Tetapi karena kartu ATM nya tertelan mesin ATM, hingga akhirnya keduanya sepakat untuk membelanjakan uang tersebut ke warung oleh Abdul Aziz. Pemilik warung yang menerima uang itu juga curiga, hingga terjadi keributan.
Dari keributan yang terjadi, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat datang dan mengamanakan Abdul Aziz. Dari penangkapan itu, selanjutnya Polisi menyelidiki duait yang digunbakan Abdul Aziz membeli barang diwarung tersebut ternyata benar palsu.
Penulis:Roland













