Berkas Perkara Korupsi Dua ASN Sekda Lingga Dilimpah Penyidik ke JPU

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lingga, Senopati saat melemparkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga (Foto: Humas Kejari Lingga)
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lingga, Senopati saat melemparkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga (Foto: Humas Kejari Lingga)

PRESMEDIA.ID, Lingga – Berkas perkara dua ASN sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Aw dan H, tersangka korupsi anggaran BBM transportasi 2022, dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga.

Selain melimpahkan dua tersangka (Tahap II), Penyidik Kejaksaan juga melimpahkan sejumlah Barang bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Rizal Edison melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lingga Senopati, menyatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja BBM transportasi laut dan sungai APBD Lingga 2022 itu, dilakukan atas selesainya penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

Dalam kasus ini, tersangka Aw adalah mantan Kabag Umum dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Setda Lingga, Sementara tersangka H, adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) anggaran pengadaan BBM setda Lingga anggaran APBD 2022.

“Kedua tersangka dengan inisial Aw dan H serta barang bukti, telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut,” kata Senopati pada Kamis (12/10/2023).

Tahap II ini lanjutnya, dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau (P-21) oleh Penuntut Umum.

“Dengan demikian, penyidik telah menunaikan tanggung jawabnya kepada Penuntut Umum,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Senopati, masa penahanan kedua tersangka akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, sebelum nantinya dakwaan keduanya dinyatakan siap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, menetapkan ASN sekretariat daerah (Sekda) Lingga, Aw dan H tersangka dugaan korupsi, kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

Kedua pejabat di Setda Lingga ini, disangka melakukan pembelian BBM transportasi laut dan sungai dengan SPJ fiktif, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi hingga merugikan keuangan negara Rp2.064.917.500,-.

Atas perbuatannya, ke dua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur