
PRESMEDIA.ID, Tanjungpiang- PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk membantah, isu penghentian perjanjian kerjasama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ASN Bintan di PT.Bank Negara Indonesia (Persero) yang ditandatangani sejak 2002 lalu.
Divisi DPLK Simponi PT.Bank BNI Tbk Siska mengatakan, dari hasil diskusi dan pembicaraan terakhir pihaknya dengan Sekda Bintan, tidak ada penghentian Kontrak Kerja sama tersebut.
“Tidak ada penghentian, bahkan sampai pada pemberitahuan kami di diskusi terakhir, kami masih membahas PKS lanjutan dengan Pemkab Bintan,” katanya pada PRESEDIA.ID Jumat (25/4/2024) lalu.
Ia juga mengatakan, Iuran Dana Simponi ASN yang sebelumnya dipotong Rp100 ribu per bulan dari Gaji ASN, dikatakan Siska, juga tidak dihentikan dan masih berjalan sesuai PKS lama.
Ia menyebut dalam pertemuan terakhir antara BNI dengan Pemkab Bintan, juga sudah disampaikan, bahwa program Simponi ASN Pemkab Bintan itu tetap dilanjutkan.
Namun demikian, BNI juga menyepakati adanya perubahan dan penyesuaian PKS baru ari Mou yang lama, mengakut perubahan nomenklatur nama darah dari kabupaten Kepri di Mou yang dibuat tahun 2002 menjadi Pemkab Bintan.
“Jadi dibicarakan juga mengenai dua skema, Pertama, Untuk Pegawai yang memang membutuhkan dana, diizinkan Pemkab Bintan untuk mengambil uangnya. Dan sebenarnya, karena sifat tabungan pensiunan ini adalah kolektif, seharusnya tidak boleh dicairkan langsung (Pegawai-red), tetapi harus ada izin dari atasan atau Pemkab Bintan,” katanya.
Dan karena Pemkab Bintan-nya setuju, maka dana yang bisa dicairkan ASN dari Tabungan Pensiun Simponi ini adalah, jumlah tabungan pokok ASN-mya saja, Plus bunga yang akan diterima untuk pegawai yang membutuhkan dana.
“Kedua, bagi pegawai yang membutuhan tidak terlalu besar, boleh mengambil (Mencairkan dana Pensiun-red) dari akumulasi pokok dananya saja,” pungkasnya.
Misalkan kata Siska, total pokok dana Pensiun ASN inisial A Rp 41 juta. Pokok dana dari iuran yang dibayar misalkan Rp20 juta, kemudian bunganya Rp21 juta. Maka yang boleh diambil ASN itu adalah akumulasi iuran Pokok yang dia Iurkan Rp20 juta. Sedangkan Bunganya, akan tetap jalan sampai nanti dia (ASN tersebut) Pensiun.
“Kemudian iuran selanjutnya tetap dibayar oleh Pegawai tersebut,” ujarnya.
BNI Sebut Bunga dan Deviden Tabungan Pensiun Diterima Full Oleh ASN
PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga mengatakan, terhadap Pegawai kabupaten Bintan yang sudah pensiun dan meninggal sejak 2002, sebelumnya juga telah mendapat manfaat dari kerja sama Simpanan Dana Pensiun kerjasama Pemkab Bintan dan BNI itu.
Adapun manfaat yang diperoleh Pegawai Pemkab Bintan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPKL) atau Tabungan Simponi ASN ini kata Siska, Selain iuan pokok yang dibayarkan, juga termasuk bunga dan pembagian deviden dari akumulasi dana iuran ASN Bintan melalui PKS di BNI.
“Mengenai bunga, dibayarkan sesuai dengan perolehan Bunga deposito tabungan Pensiun, bahkan lebih besar dari pokoknya. Dan bunga yang didapatkan PNS Pemkab Bintan dari tabungan Pensiun Simponi ini bahkan mencapai 70 persen dari pokok tabungan atau setoran iuran yang disetorkan,” jelasnya.
Jumlah itu kata Siska, dihitung dari keseluruhan dana Pensiun Pemkab Bintannya, Tapi kalau dihitung berdasarkan per satu orang ASN Pemkab Bintan ada yang mencapai 100 persen.
Sebagai Contoh kata Siska memberi simulasi, Dana tabungan pensiun ASN Pemkab Bintan inisial A Rp50 juta dari 2002 sampai 2024 dengan iuran Pokok setiap ASN ada yang nabung Rp50 ribu dan Rp 100 Ribu. Sehingga jumlah total pokok dana tabungan yang ditabung sampai 2024 bertambah dengan total dananya Rp20 juta.
“Akumulasi perolehan dana itu, dikarenakan program Dana Pensiunan BNI Simponi ini merupakan Deposit, sehingga si ASN yang menabung dan menyetorkan iuran  setiap bulan bisa mendapatkan bunga Rp 21 juta. Dana itu langsung diakumulasikan di saldo tabungan masing-masing ASN,” jelasnya.
Siskan juga mengatakan, data pegawai ASN Bintan yang sudah pensiun atau meninggal dunia sejak 2002 sejak perjanjian PKS ditandatangani, juga telah dicairkan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan hak yang diperoleh.
“Untuk penerima manfaat dari tabungan Pensiun ini, sudah banyak Pegawai ASN Pemkab Bintan yang menerima sejak 2002, baik pegawai yang meninggal maupun yang Pensiun. Dan seluruh dana tangan serta bunga-nya dicairkan,” pungkasnya.
Ini Penjelasan Sekda Bintan Soal Program Simponi BNI
Di tempat terpisah, Pemerintah Kabupaten Bintan mengatakan, Kerjasama MoU program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPKL) atau Tabungan Simponi ASN Pemkab Bintan yang ditandatangani melalui kontrak Nomor:TPN/2002/001/DPLK dan Nomor 215/PEMD/VI/2002 tanggal 20 Juni 2002 lalu, tidak dihentikan.
Namun demikian, Pemkab Bintan menyatakan, perlu dilakukan penataan atau perubahan MoU dikarenakan adanya pemberlakuan sistem baru.
Sekretaris daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika mengatakan, pertemuan antara Pemkab Bintan dengan BNI yang dilakukan beberapa waktu lalu, adalah untuk melakukan penataan atau perubahan MoU tersebut.
“Hal itu dilakukan, karena limit perjanjian sudah harus ditinjau kembali dan ada beberapa variabel yang harus disempurnakan,” kata Sekda Ronny saat ditemui di Lapangan Relief Antam Kijang Senin (29/4/2024).
Disisi lain, Sekda Rony juga mengakui, Perjanjian atau MoU program Simponi BNI dengan pemkab Bintan ini, sudah lewat dari 20 tahun. Maka dengan kondisi itu, ada beberapa item yang memang harus disesuaikan dengan kondisi terkini.
Sejumlah item yang perlu disesuaikan itu, kata Rony menyangkut nomenklatur nama daerah.
“Kalau dulu MoU itu berlaku saat Kabupaten Kepulauan Riau sekarang sudah berubah menjadi Kabupaten Bintan. Kemudian usia pensiun, dulunya pensiun itu 56 tahun sekarang sesuai UU ASN usia pensiun ASN 58 tahun. Jadi tabungan dapat diambil di usia 58 tahun,” jelasnya.
Demikian juga dengan pola penyetoran, dulunya sebut Rony, pengumpulan dana tabungan Pensiun ASN pemkab Bintan itu, dikoordinir oleh Bendahara masing-masing OPD selanjutnya diserahkan ke BNI. Namun saat ini, dengan berlakunya SIPD, tidak bisa lagi dilakukan bendahara, karena harus disetorkan oleh ASN itu sendiri ke BNI.
“Jadi Pertemuan kemarin, kita lakukan untuk memberikan pemahaman pada ASN. Karena jujur, informasi produk layanan BNI terkait tabungan Simponi ini, memang tidak diketahui secara utuh oleh ASN,” jelasnya.
Secara dinamis, kata Rony, MoU antara Pemkab Bintan dan BNI terkait tabungan ASN ini harus disesuaikan dengan aturan yang ada.
MoU DPKL Tabungan Simponi ASN Pemkab Bintan dan BNI Tidak Mengikat
Rony juga mengatakan, klausul pasal MoU antara Pemkab Bintan dan BNI juga tidak mengikat, Hanya, pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Bintan mendorong untuk melakukan penataan perubahan-perubahan, karena disesuaikan dengan sistem SIPD keuangan yang ada saat ini.
“Jadi kita lakukan penataan kembali sesuai dengan perjanjian. Sedangkan untuk penyederhanaan regulasi yang lain dalam tahap kajian kami,” katanya.
Dia juga mengatakan pada prinsipnya, program dana pensiun ASN dengan Tabungan Simponi ini sangat bagus karena untuk mempersiapkan masa pensiun ASN.
Contohnya, kata Rony, ASN menabung Rp20 juta maka pengembangannya dapat Rp20 juta sehingga uang di tabungan ASN bisa menjadi Rp 40 juta.
“Nah ini yang belum tersosialisasi pada kawan-kawan pegawai. Dan Perlu digaris bawahi, komponen tunjangan TPP-ASN salah satu variabelnya adalah bagaimana menyisihkan anggaran Rp 100 ribu untuk mendukung program Simponi ini,” jelasnya..
Ibaratnya lanjut mantan Kadis DPMD ini, melalui dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan, Daerah sudah menitipkan dana dari beban kerja pegawai dengan cara menabung untuk investasi masa depan persiapan pensiun ASN.
“Oleh karena itu, ASN harus punya keinginan yang kuat untuk menabung di Bank yang sudah dilakukan MoU. Kan Nggak terasa Rp100 ribu yang disetorkan per bulannya. Dan setelah sekian tahun dana di tabungan sudah ada dengan dana pengembanganya,” ujarnya.
Menabung Atau Tidak Tergantung ASN
Kendati demikian, Rony juga mengatakan, karena Mou antara BNI dan pemkab Bintan itu tidak mengikat ASN, maka, diserahkan kembali kepada ASN-nya.
“Kalau mau tetap lanjut menabung dipersilahkan mau ambil seluruhnya silahkan,” tambahnya.
Masing-masing ASN Â sebutnya, bisa melihat sendiri di rekeningnya. Uangnya tidak dibawa kemana-mana, uangnya ada di rekening BNI masing-masing. Hanya persoalannya mekanisme pengambilannya tidak terkonfirmasi secara bagus.
Selain itu kata Rony, BNI juga memiliki komitmen untuk membuka jalur komunikasi dengan ASN yang ingin mendapat informasi terkait dengan program tabungan Pensiun Simponi itu. Mereka (BNI-red) dikatakan, juga telah memberikan kontak dan desk layanan di seluruh cabang BNI di Tanjungpinang dan Bintan.
“Kalau mau cair dikasih kesempatan, Kita sudah fasilitasi ke Bank dan ketemu dengan pihak Bank,” ucapnya.
Tabungan Pensiun Simponi ini kata Rony sama seperti Deposito. Harus dipindahkan dulu ke Bank BNI. Jadi buka rekening BNI dulu kalau mau ambil, dan syaratnya, juga sudah harus diinformasikan pada masing-masing OPD.
“Kemarin BNI menginfokan perlu waktu 1 bulan baru masuk rekening tapi saya minta 14 hari kalau bisa sudah cair,” ucapnya lagi.
3000 an lebih ASN Pemkab Bintan Menabung di Simponi BNI
Sekda Bintan ini juga menyebu hingga saat ini terdapat 3000 an lebih ASN pemkab Bintan yang menabung di program dana Pensiun Simponi BNI.
Namun mengenai total dana dari iuran yang terkumpul sejak 2002 di BNI, Rony mengaku tidak mengetahui, Karena hal itu menurutnya menyangkut aturan Perbankan dan pihaknya tidak memiliki otoritas untuk mengaksesnya.
“Pastinya yang tahu itu adalah masing-masing ASN. Karena uangnya kan menjadi milik masing-masing pribadi,” tutupnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi













