
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten Bintan menyatakan, belum dapat melaksanakan mutasi dan rotasi pejabat melalui sistem Manajemen Talent Full.
Hal itu disebabkan, nilai kompetensi pejabat yang mengikuti penilaian belum memenuhi standar nasional yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, menjelaskan bahwa rata-rata nilai kompetensi pejabat Bintan masih berada di bawah ambang batas minimal.
Menurut Ronny, standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara mensyaratkan nilai minimal 70 agar pemerintah daerah dapat menerapkan Manajemen Talent Full secara penuh dalam sistem rotasi dan mutasi jabatan.
Sementara itu, nilai rata-rata yang diperoleh pejabat Kabupaten Bintan dalam asesmen terakhir hanya mencapai 62,5.
“Nilai yang diperoleh sejumlah pejabat kita kemarin hanya 62,5. Sementara standar minimal dari BKN adalah 70 untuk bisa menjalankan Manajemen Talent Full,” jelasnya saat diwawancarai di Ruang Rapat Bapperida Bintan.
Baru Dua Daerah di Kepri Terapkan Sistem Ini
Ronny menambahkan, hingga saat ini baru dua pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang telah menerapkan Manajemen Talent Full secara penuh, yakni Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam.
Kedua daerah tersebut dinilai telah memenuhi standar kompetensi nasional dengan capaian nilai rata-rata minimal 70.
Selain nilai kompetensi, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satu kendala utama adalah belum lengkapnya pengunggahan dokumen pendukung dalam sistem.
Beberapa dokumen yang belum terunggah antara lain SK Golongan II dan III, sertifikat Diklat PIM, serta dokumen administratif lainnya. Padahal, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam sistem penilaian berbasis kotak kompetensi yang menentukan level pejabat dalam manajemen talenta.
“Secara tertulis syaratnya sudah ada, tetapi belum seluruhnya diunggah ke sistem. Itu memengaruhi hasil penilaian secara keseluruhan,” ujarnya.
Meski nilai belum memenuhi standar, Pemkab Bintan masih diberikan kesempatan untuk melakukan ekspos oleh BKN.
Kesempatan ini diberikan karena secara umum sistem dan perangkat Manajemen Talent Full dinilai sudah tersedia, hanya perlu penyempurnaan data dan asesmen lanjutan.
Dalam tahap ini, BKN akan melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh subsistem, termasuk kesesuaian analisis jabatan, beban kerja, latar belakang pendidikan, serta distribusi nilai dalam aplikasi.
“Kita harus memastikan kesiapan data. Jika seluruh syarat terpenuhi dan nilai sudah sesuai, barulah kita dinyatakan layak menjalankan Manajemen Talent Full,” tegasnya.
Sementara Mutasi Gunakan Sistem Lama
Apabila seluruh persyaratan belum dapat dipenuhi dalam waktu dekat, maka rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan masih akan menggunakan sistem lama.
Namun demikian, Pemkab Bintan menyatakan tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas data dan kompetensi aparatur agar ke depan sistem Manajemen Talent Full dapat diterapkan secara optimal dan transparan.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi













