
PRESMEDIA.ID– Kinerja auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD/APBD Kabupaten Muara Enim.
Titin Rita Lestari (Trl) ditetapkan sebagai tersangka bersama kepala daerah, pejabat pemerintah, pegawai BPK, dan pihak swasta lainnya.
Usai ditengkap dan ditetapkan tersangka, Titin mengaku tidak menerima uang, dan perlakuan terhadap dirinya tidak adil karena dia mengaku hanya pelaksana. Dia juga mengaku, dalam tugasnya dia memiliki pimpinan secra berjenjang.
“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin kepada wartawan saat digiring penyidik KPK, Kamis (11/6/2026).
Ketika didesak mengenai siapa pihak yang diduga mengendalikan praktik pengondisian LHP, ia menjawab singkat, “Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang.” ujarnya.
Frasa “Hanya pelaksana” hampir sesering didengar publik dari tersangka yang tertangkap kasus Korupi. Bedanya, yang satu muncul setelah OTT, yang lain muncul sebelum konferensi pers.
Di Kepri, Tujuh Daerah Kembali Dapat Opini WTP
Pada saat publik menyoroti OTT di Sumsel, BPK Perwakilan Kepulauan Riau menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada tujuh pemerintah daerah di Kepri dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau Emmy Mutiarini kepada ketua DPRD dan kepala daerah atau perwakilan di auditorium BPK Kepri.
Penyerahan LHP-BPK atas LKPD 2025 ini, dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah (Bupati) atau yang mewakili di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Dikutip dari bpk.id, BPK menyatakan, Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa BPK mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Daftar opini LKPD 2025 yang diserahkan BPK Kepri ke 7 Kabupaten dan kota di Kepri
Ke tujuh LHP-BPP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Tahun 2025 Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksan BPK Kepri yang memperoleh Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) itu adalah:
1.Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
2.Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian- Penekanan Suatu Hal (PSH);
3.Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian-PSH;
4.Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian-PSH;
5.Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian-PSH;
6.Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian-PSH dan
7.Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
(WTP = Wajar Tanpa Pengecualian; PSH = Penekanan Suatu Hal).
Apa Arti WTP?
Mengutip penjelasan resmi BPK, opini WTP adalah pernyataan profesional auditor mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Artinya, auditor menilai penyajian laporan keuangan telah sesuai standar dan tidak mengandung salah saji material yang memengaruhi kewajaran secara keseluruhan.
Dengan kata lain, WTP bukan sertifikat bebas korupsi. Temuan yang nilainya berada di bawah ambang materialitas masih bisa ada tanpa otomatis menggugurkan opini WTP.
Publik sering menyamakan WTP dengan “pemerintahan bersih”, padahal ruang lingkup opini audit jauh lebih sempit: kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan penilaian menyeluruh atas integritas seluruh belanja negara.
Poin penting dari WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan otomatis “tidak ada korupsi”. Temuan di bawah ambang materialitas masih bisa ada tanpa menggugurkan WTP.
Korupsi sendiri bisa terjadi lewat rekayasa pengadaan, mark-up, proyek fiktif, atau pelanggaran lain yang tidak selalu mengubah kewajaran laporan secara material. Karena itu, WTP dan penegakan tindak pidana korupsi berjalan pada rel yang berbeda.
Paradoks Kepri, WTP Rutin Perkara Tipikor Membludak
Ironi yang disorot artikel ini adalah, seluruh kabupaten/kota di Kepri memperoleh WTP, tetapi penindakan perkara korupsi APBD oleh kejaksaan dan kepolisian tetap berlangsung dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data yang disebutkan media ini, terdapat 73 berkas perkara dengan 73 tersangka yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terdakwa berasal dari unsur ASN dan swasta di tujuh kabupaten/kota, serta beberapa instansi vertikal seperti BP Batam dan KSOP.
Nilai kerugian yang disebutkan mencapai ratusan miliar rupiah dari dana APBD yang diduga diselewengkan para pelaku.
Data Perkara Tipikor Bayangi Narasi WTP
Berdasarkan data yang dihimpun media ini dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdapat 73 berkas perkara korupsi dengan 73 terdakwa/tersangka yang disidangkan. Para terdakwa berasal dari unsur ASN, swasta, dan sebagian dari instansi vertikal seperti BP Batam maupun KSOP.
Kasus-kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana publik yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Angka itu cukup untuk membuat masyarakat bertanya: jika kebocoran terus ditemukan di lapangan, mengapa indikator “prestasi keuangan” hampir selalu berakhir pada WTP?
Opini WTP tetap penting sebagai indikator kualitas penyajian laporan keuangan. Namun, menjadikannya bukti tunggal bahwa pengelolaan APBD telah bersih dari korupsi adalah penyederhanaan yang menyesatkan.
OTT KPK terhadap auditor BPK di Sumsel dan deretan perkara tipikor di Kepri menunjukkan kepercayaan publik tidak dibangun hanya dengan opini audit, melainkan dengan integritas proses, transparansi tindak lanjut temuan, dan penegakan hukum yang konsisten.
Sebab pada akhirnya, warga tidak hidup dari akronim WTP. Warga hidup dari jalan yang selesai dibangun, sekolah yang benar-benar berfungsi, dan anggaran yang tidak bocor di setiap tikungan birokrasi.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












