
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang mengakui melakukan pemungutan dana sewa Rp4,4 juta per Lapak per bulan di Akau potong Lembu Tanjungpiang.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPRD kota Tanjungpinang Momon Faulanda usai melakukan pertemuan dengan BUMD Tanjungpinang, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Hukum Pemko Tanjungpinang belum lama ini di DPRD Tanjungpinang.
“Dasar pemungutan dana Rp4,4 juta ini menurut BUMD sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 643 Tentang Penunjukan Pengelolaan,” kata Momon pada wartawan usai melakukan pertemuan.
Sedangkan mengenai peruntukan dana yang dipungut lanjut Momon, BUMD beralasan ke DPRD, digunakan untuk membiayai operasional pengelolaan Akau.
Sementara mengenai dugaan adanya Mafia Lapak di Akau Potong Lembu, DPRD mengaku, tidak mendapat keterangan dari BUMD Tanjungpinang.
Atas hal itu, lanjut Momon, DPRD Tanjungpiang mengingatkan, agar BUMD menertibkan dugaan adanya mafia dalam penyewaan lapak di Akau tersebut.
DPRD Minta BUMD Tunda Pungutan Sewa Rp4,4 Juta di Akau Potong Lembu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang, meminta Pemerintah kota Tanjungpinang dan BUMD menunda pungutan sewa lapak kepada pedagang di Akau Potong Lembu sampai perbaikan dan revitalisasi Akau Potong Lembu selesai.
“Atas keluhan pedagang ini, kami meminta pada Pemko dan BUMD agar menunda pungutan sewa lapak pedagang, sampai perbaikan dan revitalisasi selesai,” kata Momon.
Selain itu, lanjut Momon, DPRD juga mendorong pedagang di Potong Lembu agar melakukan penyewaan lapak ke BUMD dan bukan pada orang yang mengaku sebagai pemilik lapak.
Sebab lanjutnya, kalau pedagang menyewa langsung ke BUMD, badan sewa tersebut menjadi income pendapatan perusahaan daerah dan menjadi PAD kota Tanjungpinang.
Kepada BUMD, anggota dewan ini juga meminta agar lebih profesional dalam mengelola keuangan atas sejumlah usaha yang dilakukan.
Sebelumnya, sejumlah pedagang di Akau Potong Lembu, mengadu ke dewan atas pungutan tarif sewa Rp4,4 juta per orang pedagang.
Pedagang mengaku, selain memberatkan, pungutan itu juga diduga dilakukan oleh oknum tertentu atas lapak jualan mereka yang diperoleh dari PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Sementara dalam pendataan lapak di Akau Potong Lembu terungkap, bahwa dari 53 izin lapak pedagang yang diberikan BUMD PT.TMB, Ternyata, tidak ditempati pedagang yang benar-benar menjalankan usahanya di lapak yang diberikan.
Namun sebagian dari mereka, malah menyewakan kembali Lapak mereka dengan harga yang lebih tinggi kepada pedagang lainya.
Baca Juga:
- Akau Potong Lembu Direvitalisasi, Pemko Tanjungpinang Relokasi Sejumlah Pedagang
- Dipunguti Biaya Rp4,4 Juta Per Orang, Pedagang di Tanjungpinang Mengadu ke DPRD
- Mafia Lapak, Diduga Menjadi Pemicu Pungli Rp4,4 Juta ke Pedagang di Akau Potong Lembu Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












