Didakwa Pasal Berlapis, Apek Kurir Sabu 1 Kg Terancam Hukuman Mati

Sidang pembacaan dakwaan Terdakwa joko alias Apek dalam kasus Kepemilikan dan pengedaran Narkoba jenis sabu serta ribuan pil ekstasi di PN Tanjungpinang
Sidang pembacaan dakwaan terdakwa joko alias Apek dalam kasus kepemilikan dan peredaran Narkoba jenis sabu serta ribuan pil ekstasi di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Joko alias Apek, terdakwa pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu 1 kilogram dan ribuan pil ekstasi terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Hal itu sesuai dengan Dakwaan berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Manurung, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (8/2/2022).

Dalam dakwaan, terdakwa Joko alias Apek didakwa dengan pasal berlapis melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Pertama, dan kedua, melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana ancaman hukuman atas Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah minimal 5 tahun dan ancaman tertinggi hukuman mati atau seumur hidup.

Dalam dakwaannya, Jaksa Yustus, mengatakan kejahatan Narkoba yang dilakukan terdakwa Joko alias Apek, berawal pada saat terdakwa bertemu dengan pelaku Kp (DPO) untuk meminta kerja karena pada saat itu terdakwa belum memiliki pekerjaan.

Beberapa hari kemudian, Kp menghubungi terdakwa dan mengatakan akan memberi pekerjaan menjemput, antar dan campak narkoba. Atas pekerjaan itu, terdakwa pun setuju.

Selanjutnya kata Jaksa Yustus, terdakwa diperintahkan Kp untuk mengambil narkoba ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Kamis (18/11/2021).

“Ketika sampai di pelabuhan, terdakwa didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan memberikan sebuah tas ransel berwarna merah Jambu,” katanya.

Selanjutnya tas tersebut dibawa terdakwa pulang ke rumahnya. Dan saat dibuka, didalam tas ransel itu berisi sabu dan pil ekstasi merk happy five.

Setelah sampai di rumahnya, Kp kembali menelpon terdakwa dan memerintahkan terdakwa agar membagi 1 paket narkoba yang dibawa kedalam 15 paket kecil, serta mencampakkannya dibeberapa tempat.

Atas perintah itu, selanjutnya terdakwa melakukan, dan kemudian mengantar dan mencampak paket narkoba itu di Batu 9 lorong samping pagar sekolah Juwita Kota Tanjungpinang sebanyak dua kali diwaktu yang berbeda.

Kemudian yang paket besar satunya lagi, masih disimpan terdakwa untuk menunggu arahan dari Kp. Selanjutnya terhadap narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir dikonsumsi terdakwa 1 butir. Sedangkan terhadap narkotika jenis pil happy five dari 1.240 butir terdakwa konsumsi sebanyak 2 butir.

Namun belum berhasil mengantarkan dan mencampakan narkoba yang disuruh Kp, terdakwa Joko alias Apek diamankan Satres Narkoba Polres Bintan dirumah orang tuanya jalan Gudang Minyak Kota Tanjungpinang sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (19/11/2021)

Selain menangkap terdakwa, Polisi juga menggeledah Kamarnya, dan menemukan 1 buah tas ransel warna merah jambu yang berisikan 1 paket besar narkoba jenis sabu-sabu 1.051,93 gram.

Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 100 butir warna merah putih, 1  bungkus plastik bening diduga narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 99 butir warna merah putih.

Kemudian 24 papan warna coklat silver yang berisikan 1.238 butir diduga narkotika psikotropika jenis happy five, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 buah gunting stainless warna biru, 1 plastik bening bekas bungkus sabu.

Satu bungkus plastik bening bekas bungkus narkotika jenis ekstasi dan happy five. Kemudian di dalam 1 (satu) buah tas berwarna merah jambu/pink ada terdapat 1  buah tas plastik merk Gucci warna hijau yang berisikan 10 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening beserta timbangan.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu, terdakwa yang saat itu didampingi Kuasa Hukum yang ditunjuk Hakim, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU dan tidak melakukan eksepsi.

Atas hal itu Majelis Hakim Riska Widiana didampingi Hakim anggota Refi Damayanti dan Topan menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (22/2/2022) mendatang.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi