
RESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Didesak mundur sebagi kuasa Hukum pemerintah provinsi Kepri setelah menyampaikan “Kicauan” Nurdin yang meminta KPK berlaku adil dan memeriksa Plt.Gubernur Kepri Isdianto.
Kuasa Hukum tersangka dugaan suap dan gratifikasi gubernur non aktif Nurdin Basirun, Muhammad Andi Asrun menyatakan mengundurkan diri dan berhenti sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kepri. Hal itu dikatakan Andi Asrun melalui pernyataanya yang dikirimkan melalui Whatsap ke wartwan di Tanjungpinang, Selasa,(24/9/2019).
Saya besok hari Rabu 25 September akan mengajukan Surat Pernyataan Berhenti sebagai PH Pemprov Kepri untuk menghindari konflik kepentingan dalam rangka pemeriksaan perkara Pak Nurdin. Karena tidak mungkin saya memberi bantuan hukum secara bersama antara Gub Kepri Non-aktif dengan para pejabat Pemprov Kepri yang sudah diperiksa KPK dan yang akan diperiksa KPK,”ujar Andi Asrun dalam pernyatanya.
Andi juga menegaskan, dirinya juga meminta pada semua pihak agar membuka ruang bagi KPK dalam memeriksa dan mendalami sejumlah pejabat di Provinsi Kepri dan melakukan penggeledahan atas dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan pada klienya tersanga Nurdin Basirun.
Saya tegaskan sekali lagi mari kita buka ruang bagi KPK untuk memeriksa para pejabat di Pemprov Kepri dan melakukan penggeledahan mencari bukti-bukti hingga permasalahan dugaan suap dan gratifikasi ini menjadi terang benderang,”ujarnya.
M.Andi Asrun juga berharap Isdianto yang saat ini sebagai Pimpinan Tertinggi di Provinsi Kepri, juga harus proaktif dan menunjukan lidership, untuk membuka sejelas-jelasnya, kronologis dari pengeluaran Izin reklamasi Kock meng yang ditandatangani Nurdin, untuk perbaikan kedepan jika memang ditemukan ada kesalahan dan Kealpaan.
“Harusnya dia bukan alergi agar ikut diperiksa, tetapi harus membuka sejelas-jelasnya atas apa yang terjadi di internal pemerintahanya. Siap yang berbuat sudah melalui administrasi pemerintahan yang benar atau tidak. Apa yang salah. Hingga dari kejadiaan ini ada perbaikan dikemudian hari,”tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kepri, lanjut M.Andi Asriun, harus lebih terbuka sebagaimana selama ini telah diperlihatkan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun untuk berkomunikasi dan meminta saran-saran perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada Ombudsman dan KPK serta lembaga negara lainnya.
Dalam Pernyataanya,M.Andi Asrun juga menyampaikan terima kasih kepada Biro Hukum Pemprov Kepri atas kerjasamanya selama ini dan mohon maaf bilamana ada salah ucap dan salah tindak.
“Karena menurutnya sebagai seorang Advocad atau pengacara sesuai dengan kode etik, Bukan membela dengan cara menutup-nutupi suatu kejadian. Tetapi memiliki tanggung jawab untuk membuat sebuah Perkara mejadi Terang benderang, hingga ada keadilan hukum, dan menjadi pembelajaran di kemudian hari,”tegasnya. (Presmed2)













