
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Syahroni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Tata Usaha SMP di Kijang Kabupaten Bintan mengaku menjadi kurir narkoba atas perintah terdakwa Fauzi dengan imbalan dapat bagian narkoba untuk digunakan.
Hal itu dikatakan terdakwa Syahroni pada majelis hakim saat diperiksa sebagai saksi dan Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (9/11/2021).
Kepada Majelis hakim terdakwa Syahroni, mengaku mendapatkan narkoba Sabu dari Helmi seorang terpidana narkoba yang saat ini meringkuk di Lapas Umum Km 18 Tanjungpinang.
Syahroni mengatakan, dapat berhubungan melalui handphone dengan Helmi karena dapat nomor dari abangnya, yang saat ini sama-sama ditahan di Lapas Umum Km 18 Tanjungpinang.
“Saya kenal dulu waktu abang saya meminjam handphone Helmi,” kata Syahroni.
Dari perkenalan itu, selanjutnya terdakwa Syahroni memesan sabu kepada Helmi Rp400 ribu. Selanjutnya, Helmi menghubungi orang diluar Lapas untuk mengantarkan.
Narkoba itu, selanjutnya dilempar di pinggir jalan Perumahan Pantai Indah, kemudian dijemput oleh terdakwa selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Erwin.
Sebagai imbalan, selanjutnya terdakwa Syahroni dan Fauzi, sama-sama menggunakan narkoba itu dengan Erwin dirumahnya.
“Saya dapat untuk diajak pakai saja. Saya ASN di SMP di Kijang bagian TU,”kata Syahroni.
Bahkan setelah tertangkap, Polisi juga menggeledah rumah terdakwa Syahroni. Dari rumahnya itu, Polisi menemukan dua unit handphone, ATM dan buku tabungan.
Kepada Majelis Hakim, Â Syahroni juga mengaku dua hari sebelum ditangkap Polisi, juga sempat mengkonsumsi narkoba selain itu mengenal narkoba sejak tahun 2019 lalu.
Ditempat yang sama terdakwa Fauzi juga mengaku mengkonsumsi narkoba sekitar 5 hari di Batam. Barang haram itu dibelinya di Kampung Aceh, sebelum ditangkap polisi.
Sedangkan Erwin mengaku mengkonsumsi narkoba sejak 2012 dan sebelum ditangkap, juga sempat mengkonsumsi narkoba dengan terdakwa Syahroni.
Sebelumnya, JPU Ardiansyah mendakwa terdakwa Syahroni dengan pasal berlapis, melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair, serta dakwaan subsidair melanggar pasal 112 Ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa Syahroni ditangkap Polisi setelah sebelumnya Polisi menangkap dua terdakwa Erwin dan Muhammad Fauzi. Terdakwa Erwin, ditangkap di Pinggir Jalan Wiratno Kelurahan Kampung Baru kota Tanjungpinang. Selain menangkap Erwin Polisi juga menangkap terdakwa Muhammad Fauzi.
Dari Penangkapan ini, Polisi menemukan 1 paket sabu 0,1 gram dibungkus plastik bening di dalam saku celana terdakwa, dan saat digeledah, ditemukan seperangkat alat hisap sabu didalam tas sandang.
Dari penangkapan itu, selanjutnya terdakwa Fauzi mengaku membeli narkoba itu dari terdakwa Syahroni seharga Rp 400 ribu.
Dan atas informasi selanjutnya Polisi menangkap terdakwa Syahroni di rumahnya di Jalan Irian Jaya Perumahan Kenangan Semoga Jaya Tanjungpinang Timur.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi












