PRESMEDIA.ID – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Bintan akan membangun gedung produksi fashion senilai Rp8 miliar di Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL) tahun 2025.
Pembangunan gedung dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 sebesar Rp8 miliar ini, dilakukan di samping Kantor Camat Sri Kuala Lobam untuk dimanfatkan dan dibawa ke Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Bintan.
Kepala DKUPP Bintan, Asy Syukri, mengatakan, pembangunan gedung tahun ini merupakan lanjutan tahap II, setelah sebelumnya pembangunantahap I berupa Konstruksi gedung telah selesai pada 2024 dan sudah mulai dioperasikan.
“Untuk Anggaran Rp8 miliar tahun ini, tidak hanya untuk pembangunan gedung, Tetapi, juga pembelian peralatan pendukung produksi fashion,”ujarnya di Kantor DKUPP Bintan, Km 16 Toapaya Selatan, Senin (3/2/2025).
Adapun masing-masing rincian dana, Rp4,8 miliar lebih untuk pembangunan gedung, Kemudian Rp1,5 miliar lebih untuk pembelian mesin jahit dan peralatan fashion dan Rp1,6 miliar lebih untuk kebutuhan penunjang lainnya.
“Gedung sentra fashion ini dibangun untuk mendukung kawasan industri di Lobam, sehingga lokasinya tetap berada di SKL,” jelasnya.
Terkait jadwal pembangunan, Asy Syukri mengatakan, saat ini untuk pelaksanaan masih menunggu petunjuk dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini untuk memastikan dana DAK dari APBN tidak mengalami refocusing.
“Jika aplikasinya tidak berubah, pembangunan akan segera dilelang agar pengerjaannya bisa dimulai secepatnya,” tambahnya.
Gedung ini jelas Asy Syukri, nantinya akan dapat digunakan oleh 53 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang telah terdaftar dalam pembinaan DKUPP Bintan dalam menjalankan proyek produksi pakaian atau fashion.
“Saat ini masing-masing IKM di Bintan ini juga telah memiliki e-katalog, sehingga dalam menjalankan proyek produksi pakaian atau fashion, IKM ini bisa memanfaatkan fasilitas gedung dan mesin produksi dengan biaya sewa,” katanya.
Sedangkan mengenai dana sewa yang diperoleh, akan disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan.
“Gedung fashion ini milik Pemda, sehingga akan disewakan kepada IKM yang terdata di DKUPP. Uang sewa tersebut akan menjadi sumber PAD Bintan,” tutupnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar