Divonis Ringan dan Dibebaskan Hakim PN, 10 Terdakwa Korupsi Kepri Tunggu Putusan Hakim PT dan MA  

Empat dari Lima Terdakwa Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Natuna saat sidang di PN Divonis bebas oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang (Foto|: Dok-Presmedia)
Sidang Empat dari Lima terdakwa korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna diputus bebas hakim di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto|: Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 10 terdakwa kasus korupsi di Kepri menunggu putusan hakim Pengadilan Tinggi Kepri dan hakim Mahkama Agung (MA) setelah divonis ringan dan bahkan dibebaskan hakim tingkat pertama pengadilan negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.

Ke 10 terdakwa korupsi yang divonis ringankan dan dibebaskan itu antara lain, 5 terdakwa kasus korupsi hibah bansos APBD-P Kepri Rp1,6 miliar, masing-masing Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsadul Fauzi, dan Arif Agus Setiawan.
Ke lima terdakwa korupsi ini, divonis hanya 4 sampai 5 tahun penjara oleh Hakim Anggalanton Boangmanalu didampingi hakim Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Hukuman ini jauh lebih ringan 2-3 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut ke lima terdakwa dengan hukuman 6-8 tahun penjara.  Atas putusan hakim tipikor PN Tanjungpinang ini, Jaksa-pun menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.
Sementara 5 terdakwa Korupsi Rp7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015, divonis bebas oleh Hakim Anggalanton Boangmanalu bersama Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Ke lima terdakwa korupsi yang dibebaskan hakim itu adalah, terdakwa Hadi Chandra mantan ketua DPRD Natuna, terdakwa Ilyas Sabli mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon mantan sekda Natuna dan M.Makmur mantan Sekwan DPRD Natuna.
Putusan hakim PN Tanjungpinang ini bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hadi Chandra dan 4 terdakwa lainya 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan atas putusan itu JPU dari Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan kasasi.
Sidang Banding 5 Terdakwa Korupsi Hibah Bansos Kepri Tunggu Putusan Hakim PT.

Sementara itu Pengadilan Tinggi Kepri menyatakan, telah menerima berkas banding 5 terdakwa korupsi dana hibah bansos provinsi Kepri 2020 yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Humas PT Kepri Priyanto, mengatakan ketua PT Kepri telah menentukan majelis hakim tipikor PT yang akan menyidangkan lima berkas perkara banding terdakwa korupsi Bansos Kepri itu.  Berkas Banding JPU terhadap 5 terdakwa lanjutnya, akan diperiksa dan disidangkan tiga majelis hakim pengadilan banding PT Kepri.

Majelis pertama untuk terdakwa Suparman dan  terdakwa Arif Agus Setiawan, akan disidangkan majelis hakim DR.Erwin Mangatas Malau sebagai ketua didampingi hakim banding Bagus Irawan,dan DR.H. M.Suryadi.

Sementras berkas banding terdakwa Mustafa Sasang, Muhammad Irsyadul, akan disidangkan majelis hakim DR.Budi Santoso sebagai ketua, didampingi hakim banding M.H.Firman dan DR.H.M. Suryadi. Sedangkan untuk terdakwa Tri Wahyu Widadi, akan diperiksa hakim DR.Budi Santoso sebagai ketua didampingi hakim banding Eliwarti dan M.H.DR.H.M.Suryadi.

“Saat ini proses sidang dan pemeriksaan seluruhnya sedang dilakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera ada keputusan lengkapnya,” pungkas Priyanto saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (4/4/2023).

Sementara itu, sesuai dengan SOP pelayanan pengadilan banding PT, masa sidang perkara banding di tingkat PT akan berlangsung selama 2 bulan sejak perkara tersebut diterima.

Jaksa Kasasi 5 Terdakwa Korupsi Natuna, Terdakwa dan PH Belum Ajukan Kontra Memori Kasasi

Sementara itu, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 terdakwa bebas korupsi Rp7,7 miliar tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2025, hingga saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdaryanto, mengatakan upaya kasasi atas putusan bebas 5 terdakwa kasus korupsi itu telah diajukan JPU melalui PN Tanjungpinang.

Jaksa lanjutnya, juga sudah menyampaikan memori kasasi, Namun demikian 5 terdakwa dan kuasa hukumnya pada minggu lalu belum menyampaikan kontra memori atas kasasi Jaksa Penuntut Umum itu.

Maka apabila dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa dan Kuasa hukumnya tidak menyampaikan kontra memori atas kasasi Jaksa, Maka PN Tanjungpinang akan segera mengirimkan seluruh berkas perkara ke Mahkamah Agung.

Penulis :Roland
Editor  :Redaktur