
PRESMEDIA.ID– Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025–2030 melalui rapat pleno yang digelar terbuka untuk umum.
Rapat peleno DPR ini, diawali dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi terkait persetujuan maupun penolakan terhadap para calon anggota KY.
Dari total sembilan fraksi DPR-RI, delapan fraksi menyatakan setuju atas tujuh calon Anggota Komisi Yudisial terpilih untuk periode 2025–2030.
Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan, hasil keputusan Komisi III selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengesahan akhir.
“Nama-nama yang telah disetujui akan segera kami ajukan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030,” ujarnya dikutip dari Youtube Parlemen.
Sebelumnya, DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KY pada Senin, 17 November 2025, setelah menerima usulan resmi dari Presiden.
Proses seleksi berlangsung ketat ini meliputi,Pendaftaran, Verifikasi administrasi, seleksi kualitas, penilaian rekam jejak, profile assessment, tes kompetensi, wawancara, serta pemeriksaan kesehatan.
Melalui tahapan tersebut, DPR memilih tujuh nama yang dinilai layak mengemban amanah selama lima tahun ke depan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan, bahwa ketujuh calon memiliki integritas serta kapasitas yang dibutuhkan.
“Komisi III menilai tujuh nama ini layak mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” ujarnya melalui siaran YouTube TV Parlemen.
Ini Nama 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030
Adapun 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030 adalah:
- F.Willem Saija dari Unsur Mantan Hakim
- Setyawan Hartono dari Unsur Mantan Hakim
- Anita Kadir dari Unsur Praktisi Hukum
- Desmihardi dari Unsur Praktisi Hukum
- Andi Muhammad Asrun dari Unsur Akademisi Hukum
- Abdul Chair Ramadhan dari Unsur Akademisi Hukum
- Abhan dari Unsur Tokoh Masyarakat
Dua di antaranya, F.Willem Saija dan Setyawan Hartono, merupakan mantan hakim senior, sebagaimana diinformasikan melalui Marinews Mahkamah Agung.
Dari unsur akademisi, nama Abdul Chair Ramadhan mencuri perhatian setelah memaparkan makalah berjudul “Sinergi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Mempertegas Batasan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Kode Etik Hakim sebagai Upaya Memulihkan Kepercayaan Publik Terhadap Peradilan Indonesia.”
Melalui makalahnya, ia mengusulkan , embentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu sebagai bentuk kemitraan antara MA dan KY dalam melakukan investigasi.
Wakil ketua komisi III DPR-RI Sari Yuliati juga menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki fungsi strategis dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia.
“Karena itu, pengangkatan anggota baru diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia peradilan,” pungkasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












