
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menargetkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan dibahas dan disahkan 2020 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Lis Darmansyah mengungkapkan, sesuai dengan hasil pembahasan bersama Biro Hukum pemerintah provinsi Kepri, disepakati akan ada 14 Ranperda 2020 mendatang yang akan dibahas.
“Dari 14 ranperda ini, termasuk Ranperda usulan Pemprov Kepri, dan inisiasi DPRD, serta Ranperda rutin seperti APBD dan APBD Perobahan,”ujarnya
Lis mengutarakan, pada 2020 mendatang, DPRD Kepri juga mengusulkan dua ranperda inisiasi DPRD untuk dibahas, yaitu Ranperda tentang penempatan lambang negara dan fasilitas Pemerintah Provinsi Kepri serta Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kebudayaan Provinsi Kepri.
Sementara, 12 Ranperda lainnya, yakni, lanjutan Ranperda RZWP3K, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri,Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kepri dan Ranperda tentang penyertaan modal Barang Milik Daerah BMD Kepada Badan usaha Milik Daerah BUMD Provinsi Kepri.
Selain itu, ada juga Ranperda tentang perubahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan struktur dan susunan perangkat daerah Provinsi Kepri, Ranperda LPP APBD Kepri TA 2019, Ranperda APBD Perubahan Kepri tahun 2020 dan Ranperda Rencana Energi Umum Daerah Provinsi Kepri, serta Ranperda APBD Kepri 2021, Ranperda Perubahan perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan BUMD Kepri.
Mantan Walikota Tanjungpinang periode 2013-2018 ini juga menerangkan, usulan ke-14 Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020 ini juga sudah melalui kajian dan penyelarasan di Bapemperda. Oleh karena itu, pihaknya optimis seluruh usulan Ranperda itu bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2020 mendatang.
“Yang penting ada dukungan dan keselarasan dalam pengaturan jadwal pelaksanaan pembentukannya,”tukasnya.
Penulis:Ismail













