DPRD Kepri Terima Dokumen Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kepri

Sidang Paripurna, penyampaiaan Dokumen Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kepri dari Pemerintah di DPRD Kepri. (Foto: Humas-DPRD Kepri)
Sidang Paripurna, penyampaiaan Dokumen Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kepri dari Pemerintah di DPRD Kepri. (Foto: Humas-DPRD Kepri)

PRERSMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, menerima dokumen Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, dari Pemerintah Provinsi Kepri.

Penyerahan Dokumen Ranperda, dilakukan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina pada rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (07/03/2024).

Paripurna ini juga dihadiri anggota DPRD Kepri lainya, masing Kepala OPD Kepri serta Instansi vertikal lainya.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono mengatakan, sesuai dengan agenda paripurna, Pemerintah Provinsi Kepri akan menyampaikan dokumen Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Provinsi Kepri.

“Oleh karena itu, kami mempersilahkan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, untuk menyampaikan pidato penjelasan, sekaligus dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah,” ujarnya.

Wakil Gubernur Kepri Hj.Marlin Agustina dalam pidato pengantarnya, mengucapan terima kasih, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang telah mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam sidang paripurna tersebut.

Pemerintah provinsi Kepri kata Hj.Marlin, akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Hal ini sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,” sebutnya.

Salah satu amanat dalam Instruksi Presiden lanjut Marlin, pembentukan regulasi oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Instruksi ini lanjut Marlin, kemudian dipertegas dengan pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Menteri dalam negeri melalui peraturanya, menyatakan, bahwa fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, salah satunya meliputi penyusunan Peraturan Daerah mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika” katanya.

Setelah menyampaikan pidato pengantar dari pemerintah, wakil Gubernur Kepri Hj.Marlin Agustina selanjutnya, menyerahkan Dokumen Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada unsur pimpinan DPRD Kepri.

Atas penyerahan Ranperda itu, Wakil Ketua DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono mengucapkan terimakasih pada Pemerintah daerah atas Ranperda yang disampaikan.

“Setelah penyampaian Ranperda ini DPRD Kepri selanjutnya akan melakukan pembahasan yang diawali dengan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda yang disampaikan pemerintah ini,” ujarnya.

Kepada Sekretariat DPRD Wakil Ketua DPRD Kepri itu juga meminta agar segera mendistribusikan Dokumen Ranperda yang diajukan Pemerintah daerah itu ke seluruh anggota DPRD melalui fraksi-Fraksi.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi