
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang sangat menyayangkan Bazar sembako Murah yang di gelar pemerintah kota Tanjungpinang, menjadi ajang kerumunan massa.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj.Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, seharunya Pemerintah kota Tanjungpinang berkoordinasi dengan perangkat RT/RW serta TNI/Polri dan Tim Gugus Covid 19 kota Tanjungpinang jika ada bazar sembako murah yang dilakukan.
“Ini sangat berbahaya, kerumunan orang yang cukup besar. Karena biar bagaimanapun dengan adanya program ini masyarakat pasti akan datang dan berkerumun,”ujarnya saat dikonfirmasi Senin (4/5/2020).
Weni juga mengatakan, program sembako murah dan bazar menjelang lebaran ini sebenarnya telah dilakukan sejak walikota Suryatati, Lisdarmanysah dan terus dilanjutkan hingga saat ini. Tujuanya, untuk membantu dan meringankan beban ekonomi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sambako dalam bulan suci Ramadhan dan hari Raya idulfirti.
Namun kejadiaan pandemi covid-19 saat ini, tentu berbeda dengan bulan Ramadhan dan menjelang idulfitri tahun-tahun sebelumnya. Dan pemerintah juga sudah mengeluarkan himbuan Protokoler pencegahan wabah covid-19, harunya hal ini hasur diantisipasi.
“Kalau seperti ini apa artinya program yang baik kita buat untuk membantu masyarakat, jika menimbulkan efek dan dampak Negatif, yang berakibat pada timbunya kasus covid-19 di Tanjungpinang. Tentu kita tiak menghapakan hal seperti ini terjadi,”ujarnya.
Weni panggilan akrab Yuniarni Pustoko Weni inn juga mengaku, mendapatkan informasi, terjadi kerumunan warga disetiap keluarahan, seperti di Pinang Kencana yang mengabaikan SOP Physical distencing dan protokoler pencegahan Covid-19.
“Ini sangat rawan, Saya berharap kerumunan seperti ini dalam pembagian dan pembeliaan sembako tidak terjadi lagi. Kita berharap TNI dan Polri serta Satgas Covid-19 dapat melakukan pemantauan,”ujarnya.
Weni juga meminta bantuan dan dukungan dari TNI/Polri untuk dapat melakukan pemantauan atau bahkan melakukan tindakan tegas jika terjadi pelanggaran terhadap orang melakukan pengabaian.
Penulis:Redaksi�













