Dua Ahli Waris Nelayan Terima Jaminan Kematian BPJS Kepri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, Henky Rhosidien saat memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (Roland/ Presmedia)
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, Henky Rhosidien saat memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Dua ahli waris keluarga nelayan di Bintan menerima jaminan kematian Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Riau.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan, santunan jaminan sosial kematian ini diberikan kepada salah satu peserta yang meninggal saat kecelakaan kerja maupun yang meninggal karena sakit.

“Ini merupakan satunan yang diberikan pada ahli waris. Dan sejalan dengan pemerintah Provinsi Kepri,” kata Iwan usai acara Penganugerahan Paritrana Award di Aula Gubernur Kepri, Senin (3/11/2025).

Pemprov Kepri lanjutnya, memiliki visi dan misi, salah satunya perlindungan kepada masyarakatnya. Artinya, perlindungan kemasyarakatan, apapun terjadi diwilayah masyatakat kepri, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai andil.

“Salah satunya santunan jaminan pekerja. Yang menerima dua orang ahli waris nelayan yaitu Susilawati ahliawaris dari almarhum Surheman dan Sopiah ahli waris Ramli Talib,” tambahnya.

Ada sebanyak 40 ribu nelayan dan petani yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Kepri.

Jumalh itu terdiri dari 31 ribu nelayan dan 9 ribu petani diseluruh Kabupaten dan Kota Tanjungpinang.

Pembayaran Jaminan sendiri BPJS Ketenagakerjaan warga ini sendiri, dialokasikan dan dibayar melalui dana APBD Kepri dan Kabupaten Kota dan Kabupaten.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur