Dua Pelaku Penyelundup PMI Ilegal Tanjungpinang Ditangkap

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat didampingi Kanit Tipiter, Ipda Wira Pratama di Polresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat didampingi Kanit Tipiter, Ipda Wira Pratama di Polresta Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang kembali meringkus dua pelaku penyelundup Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial Jk dan Dm di Tanjungpinang Senin (24/4/2023) kemarin.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan, penangkapan dua pelaku dilakukan ketika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan seorang PMI Illegal yang akan berangkat ke Luar Negeri di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“Ketika ditanya, PMI tersebut mengaku mau ke luar negeri Bekerja. Tetapi PMI itu tidak membawa dokumen-dokumen sebagai syarat untuk berkerja dirumah makan di Malaysia,” ungkap Heribertus di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/4/2023).

PMI tersebut lanjutnya mengaku berasal dari Jember, Jawa Timur dan dikirimkan ke dua pelaku ke Malaysia untuk bekerja.

Atas temuan dan pengakuan PMI itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pelaku Jk dan Dm di Tanjungpinang pada Senin (24/4/2023).

“Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kedua pelaku adalah pengerah Tenaga Kerja Ilegal yang akan mengirimkan korban ke Luar Negeri. Saat ini, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kedua pelaku lanjutnya, merupakan orang yang berperan membantu dan mengurus keberangkatan CPMI ke Malaysia dari Tanjungpinang.

Atas perbuatanya ke dua pelaku di jerat dengan UU peindunagn PMI. Dan untuk proses hukum lebih lanjut, JK dan DM dijebloskan ke penjara.

“Sementara itu paspor yang di miliki CPMI ini adalah paspor pelancong yang dibuat di Jember,” ujarnya.

Saat ini lanjut Kapolresta, Pihaknya masih terus melakukan pengembangan sindikat pengiriman PMI itu, karena diduga masih ada pelaku lain yang membantu pengiriman PMI secara illegal ke Luar Negeri dari Tanjungpinang itu.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com