Dua Pengedar Ganja dan Tembakau Gorilla Dihukum 5-6 Tahun Penjara

Sidang secara online Pengedar Ganja dan Tembakau Gorila Dihukum 5 6 Tahun Penjara
Sidang secara online, Pengedar Ganja dan Tembakau Gorila Dihukum 5-6 Tahun Penjara.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dua Pemilik dan pengedar Narkoba jenis Ganja dan Tembakau Gorilla terdakwa Hariman Ilham Rhomadona dan Hajaruddin dihukum 6 dan 5 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang Selasa (4/8/2020).

Dalam putusanya, Majelis Hakim Ketua Guntur Kurniawan mengatakan, kedua terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis Ganja dan tembakau Goriolla, Sebagai mana dakwaan JPU melanggar pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor.44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Menghukum terdakwa Hariman dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,”kata Guntur pada sidang yang digelar secara online.

Sedangkan terdakwa Hajaruddin, juga dinyatakan beralah dan dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Putusan majelis hakim pada kedua terdakwa ini, lebih ringan 3-4 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH yang sebelumnya menuntut ke dua terdakwa dengan hukuman 9 5tahun penjara.

Atas putusan itu, ke dua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, terdakwa Hajarudin dan Hariman ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di dua tempat berbeda.

Penangkapan pertama dilkukan Polisi pada terdakwa Hajarudin di Jalan Hanjoyo Putro Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pukul 22.30 WIB, Senin(16/12/2019).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti dari terdakwa sebanyak 11 paket narkotika jenis tembakau gorila.

Ketika dilakukan introgasi, Hajarudin mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dari terdakwa Hariman dengan cara membeli sebesar Rp 500 ribu.

Selanjutnya Polisi menangkapan terdakwa Hariman di Perumahan Semoga Jaya 3, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Selasa(17/12/2019) dini hari.

Saat dilakukan pengeledahan, Polisi menemukan 14 paket narkotika jenis ganja dengan berat 22 gram. Terdakwa Harimun mengaku, barang tersebut diperoleh melalui pemesanan secara online, dengan harga Rp 2 juta untuk 25 paket tembakau gorila seberat 22 gram.

Penulis: Roland Â