
PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus peredaran narkoba, Irwan dan Edi Candra, dijatuhi hukuman penjara masing-masing 10 tahun dan 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Putusan ke dua terdakwa dibacakan majelis hakim yang dipimpin Edi Sanjaya Lase, didampingi hakim anggota Dessy Ginting dan Fausi dalam sidang yang digelar secara online pada Senin (4/5/2026).
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Keduanya terdakwa disebut, tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto sejumlah aturan lain yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas Perbutanyannya, terdakwa Irwan diponis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan
sementra terdakwa Edi Candra divonis 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, di mana Irwan dituntut 14 tahun penjara, sementara Edi Candra dituntut 13 tahun penjara.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 10 paket sabu seberat 117,80 gram dan 140 butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.
Penulis :Roland
Editor: Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












