PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa narkoba, Hery dan Hefriwanto, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu 0,24 gram.
Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Boy Syailendra, didampingi Fausi dan M. Sayed, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (25/9/2024).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan,” kata Hakim.
Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram juga diperintahkan untuk dimusnahkan.
Kedua terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 7,6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Hery di Jalan Datuk Pakau, Gang Kampung Baru, Kelurahan Senggarang, pada Selasa (12/3/2024).
Setelah diinterogasi, Hery mengaku mendapatkan sabu-sabu dari terdakwa Hefriwanto, yang kemudian ditangkap di Jalan Abdur Rahman, Gang Harapan, Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar