Dukun Cabul Dihakimi Massa di Pelantar KUD Tanjungpinang

Dukun Cabul Dihakimi Massa di Pelantar KUD Tanjungpinang
Tersangka Dukun Cabul Sh alias At saat dirilis Polsek Tanjungpinang Barat.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Geram dengan pencabulan yang dilakukan pada anak dibawah umur, seorang terduga pelaku pencabulan dihakimi massa, warga Pelantar KUD Tanjungpinang, Kamis (16/7/2020) lalu.

Beruntung kejadian ini langsung diketahui Polisi, hingga dilakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku Sh alias At (68), orang yang mengaku dukun dan mencabuli seorang anak sebut saja Melati (11) bersama ibunya inisial N ((40).

Polsek Tanjungpinang Barat AKP.Idra Jaya mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dukun cabul Sh alias At dilakukan Polisi sekitar pukul pukul 10.00 WIB Kamis.

“Pelaku sempat dihakimi masa di Pelantar KUD, sebelum akhirnya kita amankan,”ujar Kapolsek AKP.Indra Jumat,(17/7/2020).

Mengenai kronologis, Indra didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat Ipda Marihot Pakpahan, mengatakan, perbuatan cabul kepada korban anak dan ibu inisial N (40) itu berawal saat pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati orang.

Mendengar itu, korban N langsung menawarkan diri untuk diobati oleh pelaku, karena N yang merupakan ibu Melati mengaku sudah 3 kali gagal berumah tangga.

“Selanjutnya, N mengajak pelaku Sh ke rumahnya di jalan Tambak untuk mengobatinya,”ungkap Kapolsek.

Dirumah korban, pelaku sempat menyediakan perlengkapan seperti ritual dukun, Kemudian membaca jampi-jampi kepada ibu korban, sambil memegang-megang ibu korban dirumahnya Rabu (15/7/2020)

“Karena kelakuan pelaku dinilai aneh oleh ibu korban, kemudian N meminta untuk berhenti,”jelas Indra.

Keesokan harinya, pelaku Sh kembali datang dan meminta izin kepada N untuk mengobati anaknya Melati, yang saat itu berada di rumah sendiri. Karena anak korban sendiri dan tidak ada orang yang melihat, pelaku kemudia melancarkan aksinya dengan menggeranyangi tubuh anak tersebut.

“Pelaku menggeranyangi tubuh anak itu, hingga akhirnya anak itu menangis dan mengaku kesakitan,”jelas Indra.

Atas perbuatan Sh, selanjutnya Melati menceritakan yang dialami kepada N ibunya. Kepada N, Melati mengaku, bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku Sh.

“Selanjutnya, ibu korban mencari Sh, dan mengetahui keberadaanya di Plantar KUD Tanjungpinang. Saat itu ibu korban langsung melabrak pelaku, dan menuduhnya mencabuli anaknya,”sebut Kapolsek.

Karena warga geram dengan perbuatan pelaku, akhirnya Sh diamankan, dan nyaris dimasa warga, sebelum akhirnya diamankan Polisi.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai Tersangka,”tegas Indra.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, Sangkaan ke dua juga dijerat dengan Lasal 289 KUHP tentang Pencabulan Dewasa dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,”ujarnya.

Penulis:Roland

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com