
PRESMEDIA.ID– Mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah dan deposito sebesar Rp5,9 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Selasa (27/5/2025).
Jaksa: Elfin Yudista Terlibat Korupsi Bersama Arif Firmansyah
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan, terdakwa Elfin Yudista, saat menjabat sebagai Dirut PD BPR Bestari, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Arif Firmansyah.
“Menuntut, agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Boy Syailendra.
Jaksa menjerat Elfin dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Keberatan dan Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan Jaksa ini, terdakwa Elfin Yudista dan kuasa hukum menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Majelis Hakim-pun, menunda sidang untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Kronologi Kasus Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap dugaan penyelewengan dana nasabah dan deposito di PD BPR Bestari dan penetapan tersangka tunggal Arif Firmansyah.
Namun dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali menemukan fakta, keterlibatan Elfin Yudista yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama.
Terdakwa Elin, terungkap menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan keuangan perusahaan plat merah pemerintah kota Tanjungpinang itu.
Sebagai Dirut, Ia memberikan kewenangan kepada Arif Firmansyah dan teller bank untuk mencairkan dana nasabah tanpa prosedur resmi. Bahkan, deposito milik nasabah berinisial Sh sebesar Rp4,4 miliar tanpa persetujuan pemilik rekening.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa tindakan Elfin telah menyebabkan kerugian negara/daerah senilai Rp5,9 miliar.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi













