BPJS-TK-Tanjungpinang

Empat Nelayan Tanjungpinang Diringkus Aparat Usai Pesta Narkoba

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat menggiring ke empat tersangka pelaku kasus narkoba. (F_Roland_Presmedia.Id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Empat orang pria di Jalan Pompa Air, Tanjungpinang terpaksa diringkus aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang.

Pasalnya, para tersangka yang berprofesi nelayan itu, bukannya berpesta bakar-bakar ikan hasil tanggkapannya, melainkan malah berpesta bakar-bakar narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami mengamankan 4 orang pelaku diduga usai pesta narkoba di salah satu kamar rumah milik salah satu tersangka itu. Tepatnya di Jalan Pompa Air, Kecamatan Bukit Bestari,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa(19/1/2021).

Kapolres merincikan bahwa, penangkapan keempat pelaku itu berinsial FBM, H, Hy dan SS berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah di jalan Pompa Air.

Berdasarkan informasi itu, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudiam dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket kecil sabu-sabu seberat 24,42 gram dan satu unit alat isap sabu (boong).

“Tujuh paket sabu-sabu itu milik pelaku FBM dan tes urine ke empat pelaku positif mengandung sabu-sabu,” jelasnya.

Akibat perbuatan keempat dijerat denagn pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Kita masih mengembangkan dari mana sabu itu didapat,” pungkasnya.

Penulis : Roland
Editor : Ogawa

Komentar