
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal di sebuah rumah di Jalan Nuri Indah Gang Camar Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Kota Tanjungpinang, Minggu (9/10/2022).
Selain meringkus ZA sebagai terduga pelaku penampung, Polisi juga mengamankan 9 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari berbagai daerah.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengungkapkan penggerebekan yang dilakukan, berawal dari informasi anggota Intelkam Polresta Tanjungpinang yang menyebut sebuah rumah dijadikan sebagai tempat penampungan calon PMI Ilegal di Jalan Nuri Indah Gang Camar.
Atas informasi itu, selanjutnya anggota Intelkam bersama dengan BP3MI Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang majukan penyelidikan dengan langsung turun ke TKP.
“Ketika di lokasi, Kita menemukan 9 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan seorang pengurus berinisial ZA” ungkap Ronny di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (10/10/2022).
Kesembilan PMI itu, bersal dari Maluku, Jawa Timur dan Sumatera Utara, NTT dan Jawa Barat.
Untuk proses penyelidikan selanjutnya, terduga pelaku maupun calon PMI masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
“Karena terduga pelaku ini memiliki perusahaan penyalur PT. Balanta Budi Prima di Jakarta,” ungkapnya.
Saat ini lanjut Ronny, pihaknya masih melakukan pendalaman, apakah terduga pelaku memiliki izin PT resmi atau terdaftar di dinas terkait.
“Kami juga nanti akan meminta keterangan Disnaker Provinsi Kepri apakah PT terduga tersebut resmi atau tidak,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari calon PMI, Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia pada hari ini Senin (10/10/2022) melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“Untuk perkembangan penyelidikan dan penyidikan nanti akan kami sampaikan terkait perkembangan pemeriksaannya,” ujar Ronny.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur













