
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur provinsi Kepri Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Perda Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri Tahun 2025-2045 ke DPRD Kepri.
Penyampaian ranperda, dilakukan Gubernur Kepri, dalam sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, didampingi oleh Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan dan diikuti sejumlah anggota DPRD Kepri Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024 di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (21/5/2024).
Dalam sambutannya mengenai Ranperda RPJPD 2025-2045, Gubernur mengatakan, visi provinsi Kepulauan Riau 20 tahun ke depan adalah “Kepri Permata Biru 2045, Provinsi Kepulauan Berbasis Maritim, Berbudaya Melayu, Maju dan Berkelanjutan”.
“Kepri Permata Biru bermakna bahwa dengan wilayah yang didominasi perairan laut, dalam jangka panjang diarahkan menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan sumber pertumbuhan yang kuat di region Sumatera, sebagai bagian tidak terpisahkan dari konstelasi transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju” ujarnya.
Pencapaian visi ini menurutnya , diukur dengan indikator PDRB Perkapita Kepri tahun 2045 yang mencapai Rp1.289,73-1.558,62 juta rupiah.
Indeks Ekonomi Biru Kepri, direncanakan pada 2045 akan mencapai 338,51, Kontribusi PDRB Industri pengolahan 2045 mencapai 47,19-50,17 persen dan tingkat kemiskinan 2045 diturunkan sampai dengan angka 0,07 persen-0,32 persen.
Sedangkan Rasio Gini tahun 2045 ditargetkan akan turun sampai dengan angka 0,254-0,298, Kontribusi PDRB Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nasional tahun 2045 dipotong menjadi 1,9 persen.
Sedangkan laju pertumbuhan ekonomi tahun 2045 direncanakan mencapai 2-3 persen dan Indeks Daya Saing Daerah tahun 2045 ditetapkan 4,08.
Sementara Indeks Modal Manusia Kepri tahun 2045 direncanakan mencapai 0,75, dan Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca tahun 2045 mencapai 96,37 persen.
Atas Ranperda RPJPD Kepri 2025-2045 ini, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyatakan, akan melakukan pembahasan sesuai dengan alat kelengkapan DPRD, sebelum nantinya akan disahkan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













