Gubernur Ansar Tanggapi Penyelidikan Jaksa Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Kepri Rp5,8 Miliar

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad di Gedung Daerah Kepri, Tepi Laut Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad di Gedung Daerah Kepri, Tepi Laut Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, angkat bicara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023–2024 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Saat dimintai tanggapan mengenai pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) oleh penyidik Kejati Kepri, Ansar mengatakan, menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Ansar kepada wartawan di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (8/7/2026).

Gubernur Ansar juga tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait proses penyelidikan tersebut, termasuk mengenai dukungan Pemerintah Provinsi Kepri terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kepri.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan internet di Diskominfo Kepri untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Nilai anggaran yang menjadi objek penyelidikan Kejaksaan dalam proyek ini mencapai lebih dari Rp5,8 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri telah memanggil mantan Kepala Diskominfo Kepri berinisial HS, sejumlah ASN, serta pihak kontraktor pelaksana guna dimintai klarifikasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

“Benar, Kejati Kepri sedang melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak dan saat ini prosesnya masih berjalan,” ujar Senopati kepada PRESMEDIA.ID.

Ia mengatakan, pemanggilan sejumlah pihak masih sebatas pengumpulan data, dokumen, dan klarifikasi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

Mantan Kepala Diskominfo Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, mantan Kepala Diskominfo Kepri, Hasan Sos, yang telah dipanggil penyidik dalam dugaan Korupsi Pengadaan Interner ini, belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi yang disampaikan PRESMEDIA.ID. melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.

Berdasarkan data yang diperoleh PRESMEDIA.ID, Diskominfo Kepri mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.280.000.000 dari APBD Tahun Anggaran 2023 untuk layanan internet berbasis fiber optic dengan kapasitas 800 Mbps selama 12 bulan.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2024, Diskominfo Kepri kembali menganggarkan Rp3.527.200.000 untuk belanja layanan internet, faksimile, dan televisi.

Layanan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan jaringan internet seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kawasan Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak.

Selama dua tahun anggaran, pekerjaan pengadaan dan layanan internet ini diketahui dimenangkan oleh satu perusahaan berinisial PT.P.

Pengadaan Internet Diduga Tidak Berdasarkan Kebutuhan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari penyidik, dalam proses pengadaan internet selama dua tahun di Diskominfo Kepri tidak dilakukan dengan perhitungan kebutuhan kapasitas bandwidth yang diadakan.

Selain itu, proses pengadaan juga diduga tidak disertai kajian teknis yang memadai terkait spesifikasi layanan, kualitas produk, maupun efisiensi penggunaan anggaran.

Kondisi ini, diduga mengakibatkan pemborosan anggaran karena layanan yang disediakan tidak sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan riil pengguna.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kejati Kepri hingga kini mengatakan, masih mengumpulkan keterangan, dokumen, dan alat bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan internet tersebut.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com