
Kejati Kepri melakukan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga Lubuk Baja, Batam, melalui program BINMATKUM. (Foto-Penkum Kejati Kepri)
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat Lubuk Baja, Kota Batam.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Hukum Kejati Kepri melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (28/11/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait bahaya dan modus TPPO yang masih marak terjadi.
Dalam paparannya sebagai narasumber, Yusnar menyampaikan, TPPO sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No.21 Tahun 2007 mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman hingga penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.
Menurutnya, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan termasuk kejahatan lintas negara (transnational crime) yang sering melibatkan sindikat internasional, dengan perempuan dan anak-anak sebagai korban terbanyak.
Yusnar juga merinci sejumlah bentuk eksploitasi yang sering terjadi, di antaranya, Eksploitasi seksual, Perdagangan anak, Kerja paksa, organ tubuh, Perbudakan domestik.
Adapun beberapa modus operandi yang kerap digunakan pelaku antara lain dengan, rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pengantin pesanan, Penculikan, Pemanfaatan anak jalanan Program magang pelajar/mahasiswa yang disalahgunakan.
TPPO sendiri, dipicu faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, minimnya lapangan pekerjaan, hingga informasi palsu yang menyesatkan.
Selain itu, tingginya permintaan pekerja murah dan kondisi geografis juga memperkuat risiko terjadinya perdagangan orang.
Provinsi Kepulauan Riau sendiri menjadi salah satu daerah asal sekaligus transit korban TPPO karena lokasinya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura.
Sepanjang 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia.
Korban TPPO umumnya mengalami trauma mendalam, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual, hingga risiko kematian.
Selain itu, korban sering mendapat stigma negatif dari masyarakat. Di tingkat nasional, maraknya TPPO bisa merusak citra Indonesia karena dianggap gagal melindungi warganya.
Upaya Pencegahan dan Penindakan
Yusnar menegaskan bahwa Kejati Kepri terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat terkait modus dan bahaya TPPO.
“Pemerintah juga terus melakukan pengawasan digital, penguatan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, serta pengawasan terhadap agen tenaga kerja,” jelasnya.
Sedangkan untuk pemberantasan, puluhan tindakan tegas dilakukan terhadap pelaku, disertai perlindungan serta rehabilitasi bagi para korban.
Peran Masyarakat Diperlukan
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah TPPO.
“Masyarakat harus berani melapor jika menemukan indikasi TPPO, lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, dan bersama-sama mendukung para korban,” ujar Yusnar.
Ia menegaskan bahwa perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor—pemerintah, swasta, masyarakat hingga LSM nasional dan internasional—untuk memutus mata rantai perdagangan orang.
“TPPO merupakan bentuk perbudakan modern dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan bersama,” tegasnya.
Dengan penegakan hukum yang kuat dan kerja sama yang solid, Kepulauan Riau diharapkan mampu menjadi benteng dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekcam Much Bahri, aparatur Kecamatan Lubuk Baja, Lurah dan Seklur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, Kader Posyandu, Forum RT/RW, serta tokoh masyarakat lainnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi













