
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi (keberatan) dua terdakwa dugaan Korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) atau peminjaman dana di BUMD Bintan 2016 dan 2019.
Dalam putusannya, Eduard menyatakan, kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sebagaimana yang dipermasalahkan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya bukan suatu alasan, melainkan menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Menyatakan menolak seluruhnya eksepsi atau keberatan kedua terdakwa,” kata Eduard dalam persidangan virtual di PN Tanjungpinang.
Lebih lanjut, Eduard menyebutkan memerintahkan JPU, Yustus  untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan agenda menghadirkan saksi ke Pengadilan. Hakim juga menyatakan, kedua terdakwa, sekiranya masih ada keberatan terkait putusan eksepsi, nantinya dapat diupayakan dan diuraikan ke dalam pokok perkara.
Atas putusan itu, hakim menyatakan sidang pembuktian pokok perkara akan dilaksanakan pada Kamis (29/4/2021) mendatang.
Atas penyertaan modal itu, selanjutnya kedua terdakwa melakukan kerjasama pembiayaan modal dengan usaha Cocopeat, tanpa didasari studi kelayakan terhadap mitra atas bantuan pendanaan yang dikucurkan dari rekening PT.BIS, serta tanpa persetujuan komisaris atau melalui rencana kerja yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam perjalananya. melalui laporan audit keuangan PT.BIS pada 31 Desember 2019, ditemukan piutang pemasaran ikan terhadap mitra dalam investasi jangka pendek sebagai laba piutang yang belum ditagih Rp.128.700.000, dan Rp.21.150.000,-. Atas kebijakan kedua terdakwa, PT.BIS juga mengucurkan dana ke PT.Chantika untuk usaha Suplai Air Bersih di pulau Sambu.
Pengucuran dana ini, juga tidak didasari studi kelayakan dan dalam RUPS dengan Komisaris, Terdakwa sebagai Direksi menyatakan, pembiayaan kerjasama dengan PT.Chantika itu, digunakan untuk operasional sebab, perusahan mitra telah memiliki kapal dan sumber air bersih, Sehingga biaya untuk usaha ini PT.BIS mengeluarkan biaya dana sebesar Rp.210 juta.
Hal ini lanjut Jaksa, sebelumnya juga telah diketahui oleh para terdakwa sejak awal akan tetapi Direksi tetap melakukan perjanjian kerjasama, yang mengakibatkan laporan auditor Independen terhadap keuangan PT.BIS per tanggal 31 Desember 2019 terdapat piutang yang belum terbayar dari CV.Safina Aircond Services sebesar Rp.185 juta.
Hal yang sama, juga dilakukan kerjasama mengucurkan dana kepada M. Zackamirullah sebesar Rp.1,5 Miliar, Kerjasama Barbershop (franchise) dengan Star Box sebesar Rp.436.596.200,-.
“Atas perbuatanya, terdakwa Risalasih dan terdakwa Teddy Ridwan telah menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemerintah kabupaten Bintan, tanpa persetujuan dewan komisaris, sehingga mengakibatkan kerugian pada BUMD PT.BIS,†jelasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi












