
PRESMEDIA.ID,Karimun- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun memberi remisi khusus (Rk-II) pada 3 Anak Bermasalah Hukum (ABH) pada Hari Anak 23 Juli 2020.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani mengatakan, pemberian Remisi khusus pengurangan masa tahanan pada Warga Binaan (WB) anak dibawah umur itu, dilakukan pada Hari anak Nasional.
“Ketiga anak tersebut diketahui tersandung kasus Perlindungan Anak dan kasus pencurian,”ujarnya Sabtu (25/7/2020).
Dody juga mengatakan, hingga saat ini ada 7 Anak dibawah umur Bermasalah Hukum (ABH) yang menjalani hukuman di Rutan Karimun.
“Tiga anak dapat remisi pengurangan. Asa tahanan masing-masing satu bulan remisi. Yang lainnya masih belum memenuhi kriteria atau syarat untuk mendapatkan remisi,”katanya.
Meskipun mendapatkan remisi, ketiga anak tersebut masih tetap menjalani hukuman dan belum bisa dibebaskan. Lantaran masih ada masa hukuman yang harus dijalani.
Didalam tahanan, lanjut Dody, pihaknya tetap memberikan hak yang memang harus didapatkan oleh WB anak tersebut.
“Kita berikan mereka pendidikan, seperti program paket pendidikan setara sekolah reguler, atau sekolah paket A, Paket B dan Paket C,” ungkapnya
Hal itu dilakukan agar anak tersebut tetap mengenyam pendidikan meskipun tengah menjalani proses hukum, akibat perbuatannya yang melanggar perbuatan kriminal.
Penulis:Putri/RedaksiÂ













