
Beredar pesan yang dikirim melalui pesan WhatsApp berisi pemberitahuan Surat Tilang Elektronik disertasi aplikasi unduhan mengatasnamakan Polantas dari nomor 0812-2999-8126, ke sejumlah warga di Provinsi Kepri.
Dalam narasinya, penyebar mengatasnamakan Polantas mengatakan:
Kepada Yth Bapak/Ibu
Kami mendeteksi bahwa anda telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Maka dari itu kami berikan surat tilang Digital.
Silahkan dibuka Aplikasi untuk melihat Surat Tilangnya.
Pesan berantai ini menyebar ke sejumlah handphone warga di Kepri, disertai pengiriman Aplikasi Surat Tilang 1.0 Apk 8,6 mb yang diminta diunduh.

Pemeriksaan Fakta:
Dari pemeriksaan fakta, Satuan lalulintas (Satlantas) Polri, Polda serta Polres, tidak benar mengirimkan Tilang Elektronik (ETEL) ke warga yang tertangkap melakukaan pelanggaran lalu lintas melalui pesan WhatsApp dan Aplikasi.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, sebagaimana ditulis tribunbatam.id, mengatakan, pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirimkan ke warga melalui pesan WhatsApp.
Surat konfirmasi tilang kata Tri Yulianto, dikirimkan secara resmi ke alamat terdaftar mereka melalui PT.POS Indonesia, dengan menyertakan, beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Kepri juga meminta dan menghimbau, apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui pesan WhatsApp mengatasnamakan Kepolisian sebagaimana yang tersebar, untuk tidak mengunduh atau menginstal file berformat APK terebut.
“Segera blokir akun WhatsApp-nya dan hapus nomor pengirim dari handphone,” tegas Dirlantas Polda Kepri ini.
Kepada masyarakat di Provinsi Kepri Polda Kepri juga menyataka, Surat E-TEL (Elektronik Tilang) hanya berbentuk suraat Fisik yang dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
“Pengiriman E-TEL melalui WhatsApp berupa APK (Aplikasi) merupakan penipuan” sebutnya.
Kesimpulan:
Dari klarifikasi dan pemeriksaan fakta yang dilakukan, pesan WhatsApp Surat Tilang Elektronik mengatasnamakan Polantas dengan aplikasi didalamnya adalah Hoaks.
Kategori: Hoaks atau berita menyesatkan.













