PRESMEDIA.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim menyebutkan, kebijakan izin tinggal eksklusif bagi warga negara asing (WNA) atau Golden Visa saat ini masih proses administrasi.
Menurut Silmy Karim, revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan Golden Visa tinggal menyelesaikan proses administrasi, dengan menunggu paraf beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia optimistis revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat rampung pada Juli 2023.
“Saat ini, menunggu paraf Menteri Luar Negeri, kemudian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, baru ditandatangani Presiden,†kata Silmy dikutip dari InfoPublik.id, Senin (18/7/2023).
“Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi,†sambungnya.
Golden Visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menggaet para investor asing ke Indonesia. Para pemegang Golden Visa nantinya dapat menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.
“Mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk kita (Indonesia, red.),†tuturnya.
Menurut Silmy, layanan Golden Visa itu nantinya menguntungkan Indonesia karena pemegang visa tersebut merupakan para investor yang menanamkan modalnya secara riil di Indonesia.
“Untuk mendapatkan Golden Visa, mereka harus investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan hanya sekadar akta notaris, tetapi kita akan pantau jumlahnya dan aktivitasnya,†kata Silmy.
Dia memastikan Imigrasi bakal selektif dalam memberikan Golden Visa untuk para warga negara asing (WNA).
“Kami berikan secara selektif. Saya ambil contoh untuk perusahaan itu investasinya minimum adalah sampai 50 juta dolar AS baru bisa mendapatkan Golden Visa, dan ini adalah investasi yang riil,†ujarnya.
Sementara itu, untuk perorangan, pemohon Golden Visa diwajibkan menyetor kurang lebih 350.000 dolar AS.
“Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan ke obligasi pemerintah,†imbuhnya.
Silmy menegaskan, Golden Visa tidak hanya bertujuan menggaet lebih banyak investor asing, tetapi untuk meningkatkan jumlah pelintas asing yang berkualitas.
“Banyak negara sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UEA (Uni Emirat Arab), Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,†pungkasnya.
Baca Juga :
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur
Komentar