Ini Kronologi dan Motif Pembunuhan Nelayan di Kijang, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Satreskrim Polres Bintan menggelar konfrensipers kasus pembunuhan berencana terhadap nelayan di Mako Polres Bintan (Foto-Hasura)
Satreskrim Polres Bintan menggelar konfrensipers kasus pembunuhan berencana terhadap nelayan di Mako Polres Bintan (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Polisi akhirnya mengungkap motif dan kronologi pembunuhan nelayan berinisial AM (31), yang jasadnya ditemukan di halaman rumah eks PT Antam, Kijang, Kabupaten Bintan.

Menurut penyidik Satreskrim Polres Bintan, kasus pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi motif hutang dan asmara, yang melibatkan tiga pelaku berinisial SC (26), LS (23), dan Y (masih buron).

Kronologi Pembunuhan Nelayan Kijang

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu malam (5/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban Am bersama para pelaku SC, LS, dan Y, berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil menenggak minuman keras.

Dalam suasana mabuk, terungkap bahwa pelaku Y memiliki masalah hutang dengan korban. sementara pelaku Ls juga memiliki konflik asmara dengan korban Am.

“Didorong oleh pengaruh alkohol dan permasalahan pribadi, ketiga pelaku kemudian sepakat untuk menghabisi korban,” ungkap penyidik Polres Bintan.

Selanjutnya, para pelaku, mengajak korban ke rumah kosong eks PT.Antam Kijang.

Di lokasi itu, secara tiba-tiba Sc menikam perut korban hingga korban tersungkur.

Saat korban mencoba melawan, pelaku Ls dan Y ikut memukuli korban hingga terjatuh.

Dalam kondisi tak berdaya, Sc kembali menusuk korban secara brutal sebanyak 17 kali hingga korban tewas di tempat.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, ketiga pelaku meninggalkan jasad korban di lokasi kejadian.

Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku

Dua hari kemudian, pada Jumat (7/11/2025), seorang sekuriti menemukan jasad korban dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku LS hanya beberapa jam setelah penemuan mayat.

Dari hasil pemeriksaan, LS mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya terlibat.

Berdasarkan keterangan LS, Polisi akhirnya menangkap pelaku SC keesokan harinya, Sabtu (8/11/2025) di Kampung Beringin Indah Timur.

Sementara itu, pelaku berinisial Y masih dalam pengejaran polisi.

“Sampai saat ini pelaku Y masih buron dan kami terus melakukan pengejaran,” tegas Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, pakaian korban, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Kedua pelaku SC dan LS kini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi