Jadi Kurir Sabu 54 Kg, Warga Bintan Dituntut Pidana Mati

Terdakwa Kurir Sabu 54 kg, Indra Alias In Bin Bakri dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungpinang.
Terdakwa Kurir Sabu 54 kg, Indra Alias In Bin Bakri dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Indra alias In bin Bakri, warga Desa Dendon Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan, yang berperan sebagai kurir 54 kilo gram, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (2/12/2019).

Dalam tuntutannya, Romano menyatakan terdakwa terbukti sebagai pemilik, kurir dan pengedar narkoba jenis sabu yang diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,”ujar JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Atas tanggapan Kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Ramauli Purba dan Jhonson Sirait menunda persidangan, Rabu(11/12/2019) dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU dari terdakwa.

Usai persidangan, Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho menyebutkan pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal tersebut adalah melihat barang bukti dalam perkara ini sangat banyak.

“Didalam persidangan terdakwa juga mengakui perannya dan barang bukti itu,” kata Haryo.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, perbuatan terdakwa Idera diawali pada 30 Mei 2019, Terdakwa dihubungi oleh Jum (DPO) melalui telepon, dan menawarkan terdakwa berangkat ke Malaysia untuk mengabil barang pada dua buah tas Travel dari orang yang akan menyerahkan.

Kepada Terdakwa, Jum menyatakan, dua buah tas travel berwarna hitam yang akan diambil terdakwa, didalamnya adalah 54 bungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning.

Atas oermintaan itu, kemudian terdakwa menyanggupi dengan upah atau ongkos diberikan Jum kepada terdakwa sebesar Rp.20 juta,�ujar Jaksa Ramono.

Selanjutnya, ungkap Ramono, terdakwa di jemput oleh teman Jum yang tidak dikenal menggunakan Speed Boat pada malam hari dari di Desa Dendon Indonesia. Dan pada malam itu, terdakwa dan orang yang menjemputnya berangkat menuju daerah Dasaru Malaysia.

Setelah sampai di Malaysia, terdakwa menerima tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi 54 bungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guan Nyinwang yang isinya 54 kilo gram sabu-sabu.

Setelah menerima tas berisi bungkusan Teh China itu, selanjutnya terdakwa membawa barang tersebut dari Malaysia menggunakan kapal ke pulau Alang Bakau RT 03 RW 02 Desa Dendon Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

�Dua tas tersebut, sempat disimpan dan disembunyikan di pulau Alang Bakau sebelum akhirnya terdakwa pulang kerumahnya,�ujar Jaksa.

Setelah mengamankan barang titipan itu, kemudian terdakwa kembali dhubungi Jum (DPO), untuk memberitahu bahwa upah untuk dirinya akan diberikan keesokan harinya. Sayangnya, sebelum terdakwa menerima upah yang dijanjikan Jum, terdakwa langsung ditangkap Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri dirumahnya Pulau Alang Bakau RT 03 RW 02 Desa Dendon Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (1/6/2019) dini hari.

Penulis:Roland