Jaksa Bambang Tuntut 10 Bulan WNA Singapura Pelaku KDRT

Sidang di Pengadilan terdakwa Sam'on dituntut Jaksa Bambang dengn hukuman 10 bulan Penjara karena melakukan KDRT.
Sidang di Pengadilan terdakwa Sam’on dituntut Jaksa Bambang dengn hukuman 10 bulan Penjara karena melakukan KDRT.(Foto:Roland/Presmedia) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Bambang Wiradhany dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menuntut ringan, 10 bulan penjara warga negara (WN) Singapura terdakwa Sam’on, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tuntutan kasus KDRT ini, berbeda jauh dengan kasus yang sama yng dilakukan terdakwa Agus Salim (juga pelaku KDRT-red), yang dituntut jaksa Bambang, 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus KDRT dengan pasal dan dakwaan yang sama.

Tuntutan terdakwa Sam’on, dibacakan JPU Bambang Wiradhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023).

Dalam tuntutanya, jaksa menyebut terdakwa Sam’on terbukti melakukan Tindak Pidana KDRT, kepada istrinya Ys dan anaknya Ao  hingga mengakibatkan luka-luka. Perbuatan terdakwa Sam’on, dikatakan terbukti, sebagaimana dakwaan tunggal pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Jaksa Bambang yang dikonfirmasi dengan tuntutan Hukum WNA terdakwa KDRT ini juga memberikan tuntutan tersebut.   “Terdakwa kami dituntut 10 bulan kurungan penjara,” ujar Bambang wartawan, tanpa merinci pertimbangan jaksa menuntut ringan WNA tersebut.

Atas tuntutan itu, terdakwa Sam’on bersama kuasa hukumnya, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya.

Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi dua Hakim anggota Lainya, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengar pembacaan Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, WNA Singapura Sam’on didakwa jaksa, melakukan KDRT dalam rumah tangga karena menganiaya anak dan isterinya Ys dan Oa pada Selasa (18/10/2022) lalu di rumahnya jalan Numbing Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa, berawal dari cekcok mulut antara Sam’on dan istrinya Ys, hingga berbuntut ke perkelahian saling lempar barang-barang.  Ditengah perkelahian pasangan suami istri ini, tiba-tiba Oa anak terdakwa  melerai dengan cara membentangkan kedua tangannya ditengah antara Sam’on dan Ys.

Namun karena saling emosi, terdakwa Sam’on juga memukul anaknya dengan tangan di bagian muka. Akibatnya, bibir atas sebelah kanan anaknya (korban Oa-red) luka dan berdarah.

Atas kejadian ini, akhirnya isteri Sam’on tidak terima dan melaporkan perbutan KDRT yang dialami dengan anaknya ke Polisi.

Hasil visum dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang menyatakan, korban Yo (isteri terdakwa-red) ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri. Sementara anak korban, ditemukan luka di bagian bibir

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur