
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang mengintensifkan Uji KIR Mobil untuk pendaftaran pemberlakuan kartu kedali (Fuel Card) pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di Tanjungpinang.
Uji KIR merupakan syarat untuk pemilik kendaraan yang menggunakan BBM solar subsidi, agar dapat mendaftar sebagai persyaratan untuk membuat fuel card.
Pembuatan fuel card ini, merupakan kerjasama baru Pemerintah kota Tanjungpinang, penggunaan kartu kendali pembelian dan pengisian BBM Solar di SPBU dari Brizzi milik BRI ke Fuil Card produk Bukopin.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, mengatakan, Uji KIR yang dilakukan, guna pendaftaran perolehan fuel card dalam pembelian BBM solar.
“Uji KIR ini juga bertujuan untuk, mengetahui kekuatan dan kelayakan kendaraan, sehingga jika ditemukan permasalahan dapat segera diperbaiki,” ujarnya.
Dan seluruh kendaraan angkutan barang ataupun penumpang wajib melakukan Uji KIR meskipun kendaraan itu merupakan model kendaraan tahun yang lama.
“Uji KIR ini diberikan secara gratis, syarat untuk lulus itu ada dua, satu pengujian teknis dan pengujian layak jalan,” jelasnya
Dengan penetapan Uji KIR sebagai syarat pengurusan Fuild Card BBM itu, pengurusan Uki KIR kendaraan di Dishub Tanjungpinang juga terus meningkat dari sebelumya hanya satu atau dua mobil sehari, saat ini mencapai 20 mobil per hari.
“Kalau sebelumnya hanya 5 sampai 7 kendaraan, serkarang adanya kebijakan itu (Fuel Card) petugas dapat layanani 20 lebih kendaraan,” kata Patuan, saat ditemuia di UPTD, Kamis (30/5/2024).
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji KIR, kata Patuan, harus melengkapi persyaratan yang dibawa oleh pengendara untuk melakukan proses uji KIR yakni membawa buku KIR yang terdahulu, kemudian fotocopy KTP dan dokumen kendaraan seperti STNK.
Sementara itu, untuk kendaraan dibawah naungan PT harus menujukan surat kuasa dengan NPWP.
“Apabila itu kendaraan yang baru mereka harus melampirkan surat regristrasi uji tipe dari dealer kendaraan yang keluarkan,” Paparnya.
Patuan menegaskan seluruh kendaraan angkutan barang ataupun penumpang wajib dilakukan uji KIR meskipun kendaraan itu merupakan model kendaraan tahun yang lama.
Dengan tujuan untuk mengetahui kekuatan dan kelayakan kendaraan. Jika ditemukan permasalahan dapat segera diperbaiki.
“Dan uji KIR ini kita berikan secara gratis, syarat untuk lulus itu ada dua, satu pengujian teknis dan pengujian layak jalan,” jelasnya
Ia mengimbau kepada kendaraan baiknya sebelum diterapkan kartu fuel card lebih baik dari sekarang untuk melakukan KIR.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riani mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses dengan Bank Bukopi, BPH Migas, Petugas SPBU, dan Dishub Tanjungpinang untuk penginputan.
Bagi para pemilik kendaraan yang melakukan pendaftaraan, Riani menambahkan nantiknya disdagin akan menyediakan website untuk pendaftaran fuel card. Sehingga pemilik kendaraan bisa mendaftar dimana saja.
“Pendaftarannya ke Disdagin Tanjungpinang, yang nantinya akan membuka web, silahkan dimana saja berada bisa mengisi, selesai mengisi kami verifikasi dokumen, selanjutnya ke pengecekan uji KIR kendaraan di Dishub Tanjungpinang, disana secara teknisnya,” paparnya.
Setelah dari Dishub Tanjungpinang nantinya akan mengirimkan dokumen kendarannya ke Disdagin Tanjungpinang.
Ia menambahkan berdasarkan data awal yang didapat ada sekitar 2 ribu kendaraan.
“Saat ini pendaftaran belum dibuka karena pihaknya masih melakukan sosialisasi,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur








