
PRESMEDIA.ID– Sepanjang 2025, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima 263 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pidana umum dari penyidik Kepolisian.
Namun, dari ratusan SPDP itu, sebanyak 47 perkara justru tak jelas rimbanya karena tidak ada tindak lanjut pengiriman berkas dari Penyidik ke Jaksa.
Dari 263 SPDP, Hanya 216 Berkas yang Sampai ke Jaksa
Dari total SPDP yang diterima, Kejari Tanjungpinang menyatakan, hanya 216 berkas perkara tahap I yang diterima dari penyidik Polresta dan Polsek jajaran. Dan hingga akhir 2025, baru 211 perkara yang dinyatakan Jaksa lengkap (P21) dan dilakukan penuntutan ke PN Tanjungpinang.
Sementara 5 Berkas perkara lainya, hingga saat ini masih bolak-balik dan dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati menyatakan data tersebut dalam rilis penanganan perkara akhir tahun di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin, (22/12/2025).
Ia mengatakan, Pidum Kejari telah menangani seluruh perkara yang berkasnya dikirim penyidik.
“Pidum Kejari Tanjungpinang menangani SPDP sebanyak 263 perkara, berkas tahap I sebanyak 216 perkara, dan tahap II sebanyak 210 perkara,” ujarnya.
Dari perkara yang masuk ini lanjutnya, 211 perkara telah dieksekusi, sementara sisanya masih menunggu penuntutan dan kelengkapan berkas.
Selain itu, Kejari Tanjungpinang juga menyebut, telah menangani 5 perkara pidana umum dengan Restorative justice, Kemuidan, upaya hukum banding 15 perkara, Kasasi 18 perkara dan Peninjauan kembali (PK) 1 perkara.
Senopati juga mengatakan, Bidang Intelijen, pihaknya juga berhasil menangkap satu DPO pidana umum, Herman Yosef Ola Atawolo, di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Tak hanya itu, Bidang Intelijen juga melaksanakan, 25 kegiatan intelijen dari target 8, kemudian 4 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan, 10 kegiatan penerangan hukum lewat Jaksa Menyapa dan kampanye anti korupsi
Datun dan PAPBB Administrasi Tetap Tertib
Sementara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tanjungpinang juga menyebut, telah melakukan 4 permohonan legal assistance, 1 legal opinion, 1 perkara litigasi dan 1 non-litigasi.
Sedangkan Bidang PAPBB sepanjang 2025 telah memusnahkan barang bukti dari 8 perkara. Mengembalikan barang bukti kepada pemilik sebanyak 130 kegiatan.
“Kemudian melaksanakan penjualan langsung barang bukti dari 17 perkara,” ujarnya.
Di tengah tuntutan transparansi penegakan hukum, perkara yang “hilang” tanpa penjelasan tentu bukan sekadar angka statistik.
Publik menunggu kejelasan, apakah ke 47 SPDP oleh Polisi ini kasusnya dihentikan, mandek, atau memang tak pernah benar-benar diproses.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi/Presmedia
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











